Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan tetap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor Muhammad Habibi Zaenal Arifin karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu terkait gratifikasi pada Pilkada 2024. Dalam perkara Nomor 205-PKE-DKPP/XI/2025 Muhammad Habibi terbukti memberdayakan penyelenggara pemilu tingkat ad hoc untuk memenangkan salah satu pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota dalam Pilkada Kota Bogor 2024.
“DKPP menilai bahwa Teradu telah menempatkan jabatan dan kewenangannya ke dalam relasi partisan dan transaksional. Perbuatan demikian mengandung dua dimensi pelanggaran etik yang saling menguatkan. Pertama, keberpihakan atau ketidaknetralan dalam bentuk koordinasi pemenangan. Kedua, pelanggaran integritas dalam bentuk pendayagunaan uang untuk mempengaruhi perilaku penyelenggara dan pemilih, yang dalam perkara a quo menjelma menjadi pelanggaran integritas berat karena merusak sendi penyelenggaraan pemilihan yang jujur dan adil,” ucap Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta (9/2).
Berdasar keterangan yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan, praktik ini melibatkan 10.936 penyelenggara pemilu tingkat ad hoc, dengan rincian: 22 orang unsur PPK, 204 orang unsur PPS, dan 10.710 unsur KPPS. Muhammad Habibi terbukti melakukan komunikasi dengan Anggota PPK Bogor Tengah sejak 4 November 2024.
Lebih lanjut, Muhammad Habibi juga diketahui pernah meminta Pengadu untuk mengambil uang sejumlah Rp3,7 miliar dari seseorang di Gardenia Hill Bogor. Setelah dihitung, uang tersebut dimasukkan dalam 1.500 amplop yang masing-masing amplopnya berisi Rp2 juta.
Dalam pertimbangan putusan, DKPP menilai Muhammad Habibi sudah bertindak tidak netral serta terbukti melanggar asas dan prinsip mandiri yang mengharuskan penyelenggara pemilu untuk tidak memihak kepada pasangan calon peserta pemilihan. Ia terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a, b, d, dan ayat (3) huruf e; Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 huruf a, b, d, g, i, j, dan l; Pasal 11 huruf c dan d; Pasal 14 huruf c; Pasal 15; Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
Selain itu DKPP juga mengingatkan KPU lebih selektif lagi dalam merekrut penyelenggara pemilu ad hoc. Menurut DKPP, penyelenggara pemilu yang terpilih dalam proses seleksi harus mampu mempraktikkan prinsip-prinsip pemilu serta berani menolak segala bentuk tekanan, kepentingan, maupun godaan. []
Rumah Pemilu Indonesia Election Portal