Wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah (Pilkada) oleh DPRD dinilai sebagai langkah mundur demokrasi yang mengabaikan kedaulatan rakyat dan berpotensi memperluas praktik politik transaksional. Alih-alih memperbaiki tata kelola pembiayaan politik dan sistem kepemiluan, gagasan tersebut justru menyederhanakan persoalan menjadi semata soal tingginya biaya penyelenggaraan.
“Bila dibandingkan, dana hibah dari APBD untuk pelaksanaan Pilkada 2024 yang ditaksir berjumlah Rp37 Triliun masih lebih kecil dari biaya penyelenggaraan pemilu 2024 yang mencapai Rp71,3 Triliun, jelas Staf Divisi Advokasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Seira Tamara melalui keterangan resmi tertulis (30/12).
Lebih jauh, ICW menjelaskan anggaran Pilkada 2024 lebih kecil dibanding program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada 2025. Hal itu menunjukkan bahwa persoalan anggaran bukanlah isu utama. Menuurut ICW, jika memang besaran biaya menjadi tolok ukur maka berbagai program prioritas pemerintah dengan anggaran jumbo semestinya juga perlu dikaji ulang.
ICW menjelaskan, Pilkada langsung lahir sebagai koreksi atas praktik politik transaksional yang marak terjadi ketika kepala daerah dipilih oleh DPRD. Mekanisme tertutup dan minim akuntabilitas saat itu membuka ruang negosiasi politik sulit diawasi publik. Mengembalikan mekanisme pemilihan kepada DPRD berarti secara sadar menempatkan kembali proses pilkada dalam sistem yang memiliki rekam jejak buruk.
Berdasarkan catatan ICW, sepanjang 2010–2024 terdapat 545 anggota DPRD yang terjerat kasus korupsi. Angka tersebut menunjukkan bahwa DPRD tidak steril dari praktik koruptif. Pilkada oleh DPRD justru berpotensi mempersempit ruang pengawasan publik dan memperbesar peluang transaksi politik yang tidak transparan.
Lebih lanjut menurut ICW, persoalan mendasar Pilkada terletak pada ekosistem pembiayaan politik yang belum sehat. Sejak tahap pencalonan, praktik mahar politik masih menjadi keluhan banyak kandidat. Dukungan partai kerap tidak sepenuhnya didasarkan pada kapasitas dan integritas, melainkan pada popularitas dan kemampuan finansial, akibatnya pengumpulan sumbangan dana kampanye dari berbagai pihak termasuk pebisnis dan pemodal besar lainnya harus dilakukan.
“Ketika kepala daerah terpilih, biaya besar pun masih harus dikeluarkan. Diantaranya untuk iuran kepada partai, membayar hutang ke pemodal, hingga mempersiapkan biaya untuk kontestasi pada periode berikutnya. Hal ini yang kerap menjadikan kepala daerah terjerat kasus korupsi,” jelas Sheira.
Dari keseluruhan persoalan tersebut, menurut ICW gagasan mengembalikan Pilkada kepada DPRD tidak menyentuh akar masalah pembiayaan politik dan tata kelola pemilu. Pemerintah justru menyederhanakan persoalan sistemik menjadi sekadar isu biaya. Padahal demokrasi memang menuntut investasi, dan partisipasi rakyat dalam menentukan pemimpinnya bukanlah beban yang patut dinegosiasikan. []
Rumah Pemilu Indonesia Election Portal