Berita

KPAI Perkuat Perlindungan Anak dalam Kampanye

0

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menandatangani nota kesepamaham (MOU) penguatan perlindungan anak dalam kampanye. Ketiga lembaga sepakat tak akan membiarkan kehadiran anak dalam kampanye massa terbuka dan akan melakukan sanksi berkala.

“Anak bukanlah objek melainkan subjek yang masih perlu kita berikan perlindungan atasnya. Peserta pemilu sangat tidak diperkenankan melibatkan anak-anak di arena berbahaya seperti halnya kegiatan kampanye terbuka,” kata komisioner KPAI, Sitti Hikmawatty kepada rumahpemilu.org (29/4).

Sitti menyebutkan tiga upaya penguatan perlindungan anak dalam kampanye pemilu. Pertama, KPAI bersama penyelenggara pemilu akan memasukkan isu perlindungan anak dalam materi debat.

Kedua, KPAI bersama penyelenggara pemilu akan memberikan apresiasi pada peserta pemilu yang melakukan perlindungan anak dalam kegiatan pendidikan politik kepada masyarakat. Misal, apakah dalam kampanye, peserta menyediakan tempat penitipan anak sementara yang menjaga anak-anak selama orang tuanya melakukan kegiatan kampanye.

Ketiga, KPAI bersama penyelenggara pemilu akan melakukan laporan dan pengumuman berkala mengenai peserta pemilu yang melanggar upaya perlindungan anak. Laporan dan pengumuman ini diharapkan bisa menjadi rujukan pemilih menentukan pilihan pada hari pemungutan suara. []

USEP HASAN SADIKIN
Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang sejak Pemilu 2014 terlibat mengadvokasi keterbukaan data dan informasi pemilu serta menghubungkannya dalam ekosistem Open Government Indonesia dan Open Government Partnership/Global. Usep memimpin Tim Redaksi Rumahpemilu, menjamin informasi pemilu yang kredibel dan imparsial sehingga pernah dinominasikan mewakili Indonesia dalam “The Bobs-Best of Online Activism” 2016 (Deutsche Welle, Jerman). Dalam advokasi undang-undang pemilu, ia terlibat merancang ketentuan hukum keterwakilan perempuan (Koordinator Sub-Komite) dan sistem pemilu bersama koalisi masyarakat sipil untuk kodifikasi undang-undang pemilu. Dalam isu demokrasi digital, Usep mengkoordinir koalisi masyarakat sipil dalam advokasi moderasi konten dan pemantauan media sosial. Sebelum di Perludem, lulusan Universitas Indonesia (2008) dan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera (Beasiswa Munir Said Thalib, 2022) ini aktif dalam isu GEDSI (gender, equality, disability, and social inclusion) di Yayasan Jurnal Perempuan (2009–2012) dan Helen Keller International Indonesia (2012).

45 Dapil DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2019, Lompat

Previous article

Perludem dan Ilmu Pemerintahan UMM Kerjasama Pendidikan Pemilu

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita