Liputan Khusus

45 Dapil DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2019, Lompat

0

Sindikasi untuk Pemilu dan Demokrasi (SPD) menemukan ada 45 daerah pemilihan (Dapil) Pemilu DPRD Kabupaten/Kota 2019 yang lompat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar prinsip integral pembentukan dapil dalam undang-undang dan peraturan pemilu. Kewenangan pembentukan dapil oleh KPU yang tersisa ini malah menghasilkan penurunan profesionalitas kerja penyelenggara dibanding Pemilu 2014.

“Ada semacam euforia dari KPU di tingkat Kabupaten/Kota. Kewenangan membentuk Dapil DPRD tingkat Kabupaten/Kota seolah-olah bisa diupayakan tanpa mengindahkan prinsip-prinsip pembentukan Dapil,” kata Direktur Eksekutif SPD, August Mellaz dalam diskusi di Cikini, Jakarta (29/4).

Dalam presentasinya August menjelaskan prinsip-prinsip pembentukan dapil secara teoritik. Secara umum, ada enam prinsip pembentukan Dapil. Pertama, Dapil merupakan satu kesatuan utuh. Kedua, kesetaraan populasi. Ketiga, menjaga kesamaan kepentingan komunitas. Keempat, menjaga keutuhan wilayah administrasi. Kelima, kompak. Keenam, perlindungan terhadap petahana.

Dapil lompat, melanggar prinsip Dapil yang harus merupakan satu kesatuan utuh yang juga tertuang dalam Pasal 185 Undang-undang No.7/2017 hasil adopsi Peraturan KPU No.5/2013. Pasal 185 UU No.7/2017 menyebutkan, penyusunan daerah pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota memperhatikan prinsip:

a. kesetaraan nilai suara; b. ketaatan pada sistem pemilu proporsional; c. proporsionalitas; d. integralitas wilayah; e. berada pada cakupan wilayah yang sama; f. kohesivitas,

Dapil lompat bertentangan dengan prinsip d, yaitu integralitas wilayah. KPU tidak memperbaiki Dapil lompat di Pemilu 2014 tapi malah menambahnya. Di Pemilu 2014, ada 16 Dapil DPRD Kabupaten/Kota yang lompat. Sedangkan untuk Pemilu 2019, bertambah 29 Dapil lompat sehingga jumlahnya ada 45 Dapil.

“Permasalahan dapil Pemilu 2014 tidak dibereskan. Pada Pemilu 2019, justru KPU memunculkan dapil-dapil baru yang bermasalah,” tambah August.

16 Dapil lompat Pemilu 2014 adalah sebagai berikut:

1 Kep. Meranti 2 9 Kudus 2
2 Kep. Meranti 3 10 Pemalang 4
3 Banyuasin 2 11 Rembang 5
4 Tulang Bawang 3 12 Sumba Barat 2
5 Kota Batam 4 13 Berau 3
6 Kota Tanjung Pinang 1 14 Jayapura 4
7 Natuna 3 15 Teluk Wondama 3
8 Blora 5 16 Kaimana 3

Dapil DPRD Kabupaten Cilacap 2014:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Dapil DPRD Kabupaten Cilacap 2019:

29 Dapil lompat yang bertambah di Pemilu 2019 adalah sebagai berikut:

1 Kota Langsa 3 16 Kota Denpasar 3
2 Pidie 1 17 Bima 6
3 Padang Lawas Utara 1 18 Flores Timur 1
4 Deli Serdang 5 19 Timor Tengah Utara 1
5 Solok 1 20 Paser 1
6 Lampung Tengah 1 21 Kota Bitung 4
7 Kota Tanjung Pinang 3 22 Bolaan Mongondow
8 Kota Batam 6 23 Buton Selatan 2
9 Kep. Anambas 1 24 Maluku Tenggara Barat 2
10 Karimun 1 25 Kep. Aru 2
11 Cirebon 26 Halmahera Selatan 5
12 Cilacap 2 27 Kep. Yapen 1
13 Situbondo 1 28 Mimika 4
14 Bangli 1 29 Manokwari 3
15 Tabanan 4

Bagi SPD, keadaan hasil pembentukan Dapil oleh KPU mempunyai empat potret permasalahan. Pertama, tidak terjadi profesionalisasi penyelenggara pemilu untuk isu Dapil. Kedua, tidak ada prioritas yang jelas untuk menyelesaikan Dapil bermasalah yang malah menambah masalah baru.

Ketiga, rendahnya pemahaman, supervisi, dan penghormatan undang-undang dan peraturan yang terjadi pada kelembagaan KPU dan jajaran hingga tingkat bawah. Keempat, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang struktur permanennya sudah sampai tingkat kabupaten/kota tidak menjalankan fungsi pengawasan.

Staf ahli KPU, Partono Samino mengklarifikasi temuan SPD. Menurutnya apa yang dinilai sebagai Dapil lompat, sesungguhnya bukan merupakan Dapil lompat.

“Ada daerah yang merupakan daerah kepulauan. Sehingga, berdasar prinsip kesetaraan penduduk, daerah yang terpisah pulaunya harus digabung. Mau tak mau, jadi lompat,” kata Partono.

Selain itu, Partono menjelaskan, ada Dapil yang dinilai lompat sebetulnya karena kesalahan peta. Jika kita merujuk pada peta paling aktual yang dimiliki pemerintah daerah bersangkutan, tidak ada keadaan Dapil lompat. []

USEP HASAN SADIKIN

USEP HASAN SADIKIN
Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Pada 2016, lelaki kelahiran Banten ini memimpin Tim Redaksi rumahpemilu.org menjadi nominasi mewakili Indonesia dalam “The Bobs-Best of Online Activism” 2016 (Deutsche Welle, Jerman). Usep pun terlibat mengadvokasi perancangan UU Pemilu sebagai koordinator Sub-Komite KeterwakilanPerempuan di “Sekretariat Bersama Kodifikasi UU Pemilu”. Sebelum di Perludem, warga Depok ini aktif dalam isu feminisme di Yayasan Jurnal Perempuan (2009-2012) dan isu hak warga difabel di Helen Keller International Indonesia (2012). Pada 2018-2022, Usep berkesempatan kuliah di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera melalui Beasiswa Munir Said Thalib. Usep biasa berinteraksi melalui media sosial dan email di [email protected].

Pelaporan Dana Kampanye Tak Dianggap Serius

Previous article

KPAI Perkuat Perlindungan Anak dalam Kampanye

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *