Berita

APBN dalam Perpu untuk Menjamin Penundaan dan Keberlanjutan Pilkada

0

Pembiayaan pilkada merupakan salah satu hal yang mesti dipastikan ada dalam rumusan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) penundaan pilkada. Pembiayaan pilkada dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selama ini penting diubah menjadi pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menjamin penundaan dan keberlanjutan pilkada.

Hal tersebut disampaikan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dalam siaran pers 31 Maret. Pembiayaan pilkada melalui APBN lebih menjamin proses pengajuan, persetujuan, pencairan, serta pertanggungjawaban yang lebih efektif dan akuntabel.

Selain itu, pembiayaan pilkada melalui APBN pun menghindari politisasi penganggaran yang mengganggu kemandirian dan imparsialitas penyelenggara pemilu. Keadilan dan kesetaraan bagi semua daerah pun lebih terjamin terlepas apapun kondisi kemampaun keuangan daerah.

Perludem berharap, materi pembiayaan pilkada melalui APBN ini disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada Presiden Joko Widodo sebagai pembuat Perpu. KPU harus proaktif dalam menyiapkan materi itu melalui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Perlu ada simulasi dan perbandingan pembiayaan pilkada melalui APBN dalam penundaan dan keberlanjutan pilkada melalui pemetaan anggaran tiap-tiap daerah.

Sebelumnya, pada 30 Maret, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Menteri Dalam Negeri, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menyepakati pembuatan Perpu sebagai penanganan penundaan Pilkada 2020 di konteks pandemi Coronavirus disease (Covid-19). Tindaklanjut berupa rumusan materi untuk menjawab segala implikasi teknis penundaan dan kelanjutan pilkada ini harus dibuat penyelenggara dan pembuat kebijakan. []

USEP HASAN SADIKIN
Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang sejak Pemilu 2014 terlibat mengadvokasi keterbukaan data dan informasi pemilu serta menghubungkannya dalam ekosistem Open Government Indonesia dan Open Government Partnership/Global. Usep memimpin Tim Redaksi Rumahpemilu, menjamin informasi pemilu yang kredibel dan imparsial sehingga pernah dinominasikan mewakili Indonesia dalam “The Bobs-Best of Online Activism” 2016 (Deutsche Welle, Jerman). Dalam advokasi undang-undang pemilu, ia terlibat merancang ketentuan hukum keterwakilan perempuan (Koordinator Sub-Komite) dan sistem pemilu bersama koalisi masyarakat sipil untuk kodifikasi undang-undang pemilu. Dalam isu demokrasi digital, Usep mengkoordinir koalisi masyarakat sipil dalam advokasi moderasi konten dan pemantauan media sosial. Sebelum di Perludem, lulusan Universitas Indonesia (2008) dan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera (Beasiswa Munir Said Thalib, 2022) ini aktif dalam isu GEDSI (gender, equality, disability, and social inclusion) di Yayasan Jurnal Perempuan (2009–2012) dan Helen Keller International Indonesia (2012).

Hal-hal yang Mesti Disiapkan Pasca-Kesepakatan Perpu Penundaan Pilkada

Previous article

KPU Harus Memastikan Materi-materi Penting Masuk dalam Perpu

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita