Berita

APBN dalam Perpu untuk Menjamin Penundaan dan Keberlanjutan Pilkada

0

Pembiayaan pilkada merupakan salah satu hal yang mesti dipastikan ada dalam rumusan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) penundaan pilkada. Pembiayaan pilkada dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selama ini penting diubah menjadi pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menjamin penundaan dan keberlanjutan pilkada.

Hal tersebut disampaikan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dalam siaran pers 31 Maret. Pembiayaan pilkada melalui APBN lebih menjamin proses pengajuan, persetujuan, pencairan, serta pertanggungjawaban yang lebih efektif dan akuntabel.

Selain itu, pembiayaan pilkada melalui APBN pun menghindari politisasi penganggaran yang mengganggu kemandirian dan imparsialitas penyelenggara pemilu. Keadilan dan kesetaraan bagi semua daerah pun lebih terjamin terlepas apapun kondisi kemampaun keuangan daerah.

Perludem berharap, materi pembiayaan pilkada melalui APBN ini disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada Presiden Joko Widodo sebagai pembuat Perpu. KPU harus proaktif dalam menyiapkan materi itu melalui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Perlu ada simulasi dan perbandingan pembiayaan pilkada melalui APBN dalam penundaan dan keberlanjutan pilkada melalui pemetaan anggaran tiap-tiap daerah.

Sebelumnya, pada 30 Maret, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Menteri Dalam Negeri, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menyepakati pembuatan Perpu sebagai penanganan penundaan Pilkada 2020 di konteks pandemi Coronavirus disease (Covid-19). Tindaklanjut berupa rumusan materi untuk menjawab segala implikasi teknis penundaan dan kelanjutan pilkada ini harus dibuat penyelenggara dan pembuat kebijakan. []

USEP HASAN SADIKIN
Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Pada 2016, lelaki kelahiran Banten ini memimpin Tim Redaksi rumahpemilu.org menjadi nominasi mewakili Indonesia dalam “The Bobs-Best of Online Activism” 2016 (Deutsche Welle, Jerman). Usep pun terlibat mengadvokasi perancangan UU Pemilu sebagai koordinator Sub-Komite KeterwakilanPerempuan di “Sekretariat Bersama Kodifikasi UU Pemilu”. Sebelum di Perludem, warga Depok ini aktif dalam isu feminisme di Yayasan Jurnal Perempuan (2009-2012) dan isu hak warga difabel di Helen Keller International Indonesia (2012). Pada 2018-2022, Usep berkesempatan kuliah di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera melalui Beasiswa Munir Said Thalib. Usep biasa berinteraksi melalui media sosial dan email di [email protected].

Hal-hal yang Mesti Disiapkan Pasca-Kesepakatan Perpu Penundaan Pilkada

Previous article

KPU Harus Memastikan Materi-materi Penting Masuk dalam Perpu

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita