Berita

DKPP Tegaskan Putusan Final dan Mengikat di Konteks Keppres 83/2020

0

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menekankan bahwa putusannya adalah final dan mengikat. Sifat putusan lembaga kode etik pemilu yang dijamin UU 7/2017 ini diingatkan lagi oleh DKPP pada konteks Keputusan Presiden 83/2020 tentang pencabutan Keppres Pemberhentian Tidak Hormat anggota Komisi Pemilihan Umum 2017-2022, Evi Novida Ginting.

“DKPP menjalankan amanat UU 7/2017 bahwa sifat Putusan DKPP adalah final dan mengikat,” tegas Ketua DKPP, Muhammad dalam Diskusi Kode Etik Pemilu Jimly School of Law and Government’s Personal Meeting Room secara langsung daring/rekaman (13/8).

Muhammad secara tidak langsung menyampaikan pandangan Putusan DKPP No.317/2020 tentang pemberhentian tidak hormat Evi Novida Ginting. Menurutnya, dalam pleno memutuskan pemberhentian tetap, semua sudah DKPP pertimbangan sangat cermat, sangat terukur, dan DKPP siap mempertanggungjawabkannya.

“Oleh karena itu terkait dengan keputusan pemberhentian Evi Novida Ginting kami sudah berkomitmen. Bukan karena menang kalah, bahwa kami tidak akan mengubah harga diri Putusan DKPP Nomor 317,” ujar Muhammad.

Selain itu, Muhammad mengingatkan, dalam peraturan DKPP yang dimaksud pelanggaran etik bukan hanya menerima suap atau memihak kepada pasangan calon. Penyimpangan dari profesionalitas dan keahlian tata kelola pemilu juga merupakan pelanggaran kode etik.

“Biarlah sejarah mencatat, lembaga peradilan mencatat bahwa DKPP pernah memberhentikan (anggota KPU pusat),” ujar Muhammad. []

USEP HASAN SADIKIN
Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang sejak Pemilu 2014 terlibat mengadvokasi keterbukaan data dan informasi pemilu serta menghubungkannya dalam ekosistem Open Government Indonesia dan Open Government Partnership/Global. Usep memimpin Tim Redaksi Rumahpemilu, menjamin informasi pemilu yang kredibel dan imparsial sehingga pernah dinominasikan mewakili Indonesia dalam “The Bobs-Best of Online Activism” 2016 (Deutsche Welle, Jerman). Dalam advokasi undang-undang pemilu, ia terlibat merancang ketentuan hukum keterwakilan perempuan (Koordinator Sub-Komite) dan sistem pemilu bersama koalisi masyarakat sipil untuk kodifikasi undang-undang pemilu. Dalam isu demokrasi digital, Usep mengkoordinir koalisi masyarakat sipil dalam advokasi moderasi konten dan pemantauan media sosial. Sebelum di Perludem, lulusan Universitas Indonesia (2008) dan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera (Beasiswa Munir Said Thalib, 2022) ini aktif dalam isu GEDSI (gender, equality, disability, and social inclusion) di Yayasan Jurnal Perempuan (2009–2012) dan Helen Keller International Indonesia (2012).

Presiden Cabut Keppres Pemberhentian Tidak Hormat Evi Novida Ginting

Previous article

Evaluasi Pencabutan Keppres Pemberhentian Anggota Penyelenggara Pemilu

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita