Berita

Presiden Cabut Keppres Pemberhentian Tidak Hormat Evi Novida Ginting

0

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo mencabut Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum, Evi Novida Ginting Manik. Keppres Nomor 83/2020 tentang Pencabutan Kepres Nomor 34/2020 ini merupakan dasar peraturan perundang-undang sebagai tanda Presiden tak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pascaputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Dengan hormat bersama ini kami sampaikan Salinan dan Petikan Keputusan Presiden Nomor 83/P Tahun 2020 tanggal 11 Agustus 2020 tentang pencabutan Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022,” tulis Plt. Deputi Bidang Administrasi Aparatur, Setya Utama (13/8) melalui surat Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor B-210/Kemensetneg/D-3/AN.0100/08/2020 kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Setya yang mewakili Kemensekneg berharap kepada KPU, isi Keppres dapat disampaikan KPU kepada yang bersangkutan (Evi Novida Ginting Manik). Harapan dalam surat ini menyertakan tembusan Menteri Sekretaris Negara.

Surat melampirkan Salinan Keppres No.83/2020. Presiden menimbang bahwa untuk melaksanakan Putusan PTUN No.82/G/2020/PTUN-JKT tanggal 23 Juli 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap, perlu menetapkan pencabutan Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Anggota KPU Masa Jabatan Tahun 2017-2022, dengan Keputusan Presiden.

Mengingat Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan UU 7/2017, Presiden memutuskan, menetapkan Keppres Nomor 83/2020 tentang Pencabutan Keppres Nomor 34/2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022. Kedua, Keppres ini (No.83/2020) berlaku pada tanggal ditetapkan (11 Agustus 2020). []

Tautan Keppres Nomor 83/2020:

https://rumahpemilu.org/kepres-83-2020-pencabutan-kepres-pemberhentian-tidak-hormat-evi-novida-ginting/

USEP HASAN SADIKIN
Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Pada 2016, lelaki kelahiran Banten ini memimpin Tim Redaksi rumahpemilu.org menjadi nominasi mewakili Indonesia dalam “The Bobs-Best of Online Activism” 2016 (Deutsche Welle, Jerman). Usep pun terlibat mengadvokasi perancangan UU Pemilu sebagai koordinator Sub-Komite KeterwakilanPerempuan di “Sekretariat Bersama Kodifikasi UU Pemilu”. Sebelum di Perludem, warga Depok ini aktif dalam isu feminisme di Yayasan Jurnal Perempuan (2009-2012) dan isu hak warga difabel di Helen Keller International Indonesia (2012). Pada 2018-2022, Usep berkesempatan kuliah di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera melalui Beasiswa Munir Said Thalib. Usep biasa berinteraksi melalui media sosial dan email di [email protected].

Keppres 83/2020 (Pencabutan Keppres Pemberhentian Tidak Hormat Evi Novida Ginting)

Previous article

DKPP Tegaskan Putusan Final dan Mengikat di Konteks Keppres 83/2020

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita