Liputan Khusus

16 Hari Antikekerasan terhadap Perempuan dalam Pilkada

0

25 November sampai 10 Desember merupakan rentang waktu yang diistilahkan oleh gerakan perempuan sebagai 16 Hari Antikekerasan Perempuan. Di Pilkada 2020, kampanye 16 Hari Antikekerasan terhadap Perempuan bersamaan dengan tahapan penetapan daftar pemilih, kampanye, masa tenang, dan pemungutan suara. Tanggung jawab perlindungan perempuan dari kekerasan menjadi meningkat pada konteks Pilkada 2020.

“Kebebasan belum bisa tercapai perempuan sudah teremansipasi dari segala bentuk penindasan,” ujar  Direktur eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati mengutip pernyataannya Nelson Mandela dalam diskusi “Benarkah Suara Perempuan Menentukan Hasil Pilkada?” yang diselenggarakan Independent Democracy (Ide) melalui media daring (25/11).

Ninis menjelaskan, jumlah perempuan hampir setengah total pemilih tapi tantangannya adalah belum banyak narasi dari agenda dan kampanye yang terkait kebutuhan/peran perempuan di Pilkada 2020. Tantangan ini ditambah dengan beban berlipat perempuan dalam kondisi pandemi. Perempuan semakin tereksklusi di Pilkada 2020.

Keadaan tidak mendukung bagi perempuan sebagai pemilih tersebut juga tidak cukup disikapi pada pencalonan Pilkada 2020. Dari 270 daerah yang berpilkada, hanya ada 151 perempuan calon dari 1482 calon (10.89%).

Calon Gubernur Calon Wagub Calon Bupati/Walikota Calon Wabup/Wawako
Perempuan 2 3 82 64
Laki-laki 23 22 634 652
Total 25 25 716 716

Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Riau, Emilda Firdaus menjelaskan, perempuan banyak menjadi korban kekerasan merupakan salah satu urgensi perempuan terlibat di bidang politik. Urgensi ini harus disadari luas bagi perempuan sebagai pemilih maupun calon. Jika ini terhubung, maka keadaan perempuan sebagai korban kekerasan akan semakin berkurang melalui kebijakan penghapusan kekerasan.

Sayangnya, pengalaman di pilkada serentak tiga gelombang sebelumnya, perempuan calon terpilih pun masih sedikit. Perempuan terpilih pada Pilkada 2015 hanya 8,7%, Pilkada 2017 hanya 5,9%, dan Pilkada 2018 hanya 9,06%.

Emilda mengaitkan keterlibatan perempuan dalam pilkada ini dengan teori sistem hukum. Mengutip Friedman, sistem hukum terdiri dari tiga subsistem. Pertama, struktur hukum, kelembagaan. Kedua, substansi hukum, peraturan perundang-undangan. Ketiga, kultur hukum, budaya. Ini yang menentukan baik/buruk-nya negara atau hukum suatu negara.

Menurut Emilda, ketiga sub sistem hukum itu belum bisa maksimal diterapkan di Indonesia, terutama bagi perempuan. Perempuan harus bisa hadir dalam tiga sub sistem hukum tersebut. Bagaimana perempuan bisa hadir, salah satu saranya melalui ruang publik, politik.

“Ketika sarana (ruang publik) itu sudah ada, PR perempuan adalah meningkatkan kompetensi perempuan. Perempuan bisa mendobrak stereotipe negatif perempuan. Ini tanggungjawab kita semua. Tidak hanya pemerintah,” kata Emilda.

Pendidikan merupakan wujud nyata dari peningkatan kompetensi perempuan untuk melawan kekerasan dan mendobrak stereotype negatif perempuan. Perempuan dengan latar belakang pendidikan apapun masih rentan dengan kekekerasan tapi lebih banyak korban kekerasan dialami perempuan dengan pendidikan rendah.

Ninis menginformasikan, para perempuan calon di Pilkada 2020 jauh lebih banyak yang punya latar belakang pendidikan tinggi. Hampir 80% sarjana (S1, S2, dan S3) dan dari 80% ini lebih dari 50%-nya adalah di atas S1.

SMA 8 SMA 7
Diploma 2 Diploma 1
S1 31 S1 21
S2 32 S2 28
S3 3 S3 2
Tidak ada data 8 Tidak ada data 8

Ninis menekankan, jika kompetensi jadi keraguan untuk mencalonkan atau memilih perempuan, dari latar belakang pendidikan tersebut, perempuan punya kompetensi yang tinggi. Persentase tersebut bisa mengimbangi lelaki calon.

Menurut Ninis, banyak faktor yang membuat perempuan belum banyak dicalonkan dan terpilih. Di antaranya adalah sulit dari sisi regulasi (syarat minimal pencalonan, 20% kursi DPRD atau 25% suara dari pemilu sebelumnya), demokratisasi di internal partai politik belum baik, lalu jalur perseorangan pun syaratnya begitu sulit.

“Perlu ada kolaborasi dengan gerakan/organisasi perempuan,” ujar Ninis menekankan. Untuk bisa menghilangkan kekerasan yang dialami perempuan melalui kebijakan antikekerasan, caranya dengan memilih pemimpin pemerintahan yang punya kepedulian terhadap perempuan dari pemilihan pilkada ini. []

USEP HASAN SADIKIN

USEP HASAN SADIKIN
Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang sejak Pemilu 2014 terlibat mengadvokasi keterbukaan data dan informasi pemilu serta menghubungkannya dalam ekosistem Open Government Indonesia dan Open Government Partnership/Global. Usep memimpin Tim Redaksi Rumahpemilu, menjamin informasi pemilu yang kredibel dan imparsial sehingga pernah dinominasikan mewakili Indonesia dalam “The Bobs-Best of Online Activism” 2016 (Deutsche Welle, Jerman). Dalam advokasi undang-undang pemilu, ia terlibat merancang ketentuan hukum keterwakilan perempuan (Koordinator Sub-Komite) dan sistem pemilu bersama koalisi masyarakat sipil untuk kodifikasi undang-undang pemilu. Dalam isu demokrasi digital, Usep mengkoordinir koalisi masyarakat sipil dalam advokasi moderasi konten dan pemantauan media sosial. Sebelum di Perludem, lulusan Universitas Indonesia (2008) dan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera (Beasiswa Munir Said Thalib, 2022) ini aktif dalam isu GEDSI (gender, equality, disability, and social inclusion) di Yayasan Jurnal Perempuan (2009–2012) dan Helen Keller International Indonesia (2012).

DPR Dorong Sinkronisasi Daftar Pemilih Tetap

Previous article

Jaga Kualitas Pilkada

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *