Berita

ANFREL: Hentikan Kudeta Myanmar, Selesaikan Perselisihan di Peradilan Pemilu!

0

Asian Network for Free Elections (ANFREL) mengutuk angkatan bersenjata Myanmar (Tatmadaw) yang melakukan kudeta pemerintahan juga penculikan dan penahanan terhadap lawan politik (Bangkok, 2/2). Organisasi pemantau pemilu regional Asia ini mendesak Tatmadaw untuk membebaskan para tahanan dan segala kecurangan pemilu biar diselesaikan melalui peradilan pemilu.

ANFREL mengingatkan Tatmadaw bahwa kudeta militer bertentangan dengna demokrasi. Konstitusi dan undang-undang pemilu Myanmar menyediakan cara penyelesaian sengketa melalui pengadilan pemilu. Partai Persatuan Solidaritas dan Pembangunan (USDP) yang didukung Tatmadaw punya hak konstitusional menyelesaikan perselisihan hasil pemilu ke lembaga peradilan berdasar segala klaim kecurangan.

Menurut ANFREL, penyelesaian sengketa pemilu merupakan bagian integral dari setiap proses pemilu, dan mengandalkan premis mendasar bahwa semua pihak bertindak dengan itikad baik. Jalan demokrasi yang utuh memang panjang dan sulit. Karena ini, komitmen kuat para pemangku kepentingan begitu penting untuk menegakkan dan melindungi norma-norma demokrasi.

Jika kudeta dilakukan, demokrasi Myanmar akan mundur mengulang kudeta Pemilu 1990. Segala praktik antidemokratis saat itu menghasilkan kepercayan yang rendah terhadap demokrasi dan pemerintahan Myanmar dari masyarakat nasional Myanmar dan internasional.

Pernyataan sikap ANFREL ini merupakan respon kepedulian dari apa yang terjadi di Myanmar. Tatmadaw melakukan upaya kudeta karena menilai Pemilu Myanmar banyak terjadi kecurangan. Kudeta oleh Tatmadaw ini menyertakan penculikan/penahanan terhadap lawan-lawan politik di antaranya Penasihat Negara Daw Aung San Suu Kyi, Presiden U Win Myint, dan Ketua Komisi Pemilihan Umum U Hla Thein, serta aktivis prodemokrasi dan politisi dari partai-partai lain. []

USEP HASAN SADIKIN
Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang sejak Pemilu 2014 terlibat mengadvokasi keterbukaan data dan informasi pemilu serta menghubungkannya dalam ekosistem Open Government Indonesia dan Open Government Partnership/Global. Usep memimpin Tim Redaksi Rumahpemilu, menjamin informasi pemilu yang kredibel dan imparsial sehingga pernah dinominasikan mewakili Indonesia dalam “The Bobs-Best of Online Activism” 2016 (Deutsche Welle, Jerman). Dalam advokasi undang-undang pemilu, ia terlibat merancang ketentuan hukum keterwakilan perempuan (Koordinator Sub-Komite) dan sistem pemilu bersama koalisi masyarakat sipil untuk kodifikasi undang-undang pemilu. Dalam isu demokrasi digital, Usep mengkoordinir koalisi masyarakat sipil dalam advokasi moderasi konten dan pemantauan media sosial. Sebelum di Perludem, lulusan Universitas Indonesia (2008) dan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera (Beasiswa Munir Said Thalib, 2022) ini aktif dalam isu GEDSI (gender, equality, disability, and social inclusion) di Yayasan Jurnal Perempuan (2009–2012) dan Helen Keller International Indonesia (2012).

Perdebatan RUU Pemilu Alot, Pengesahan Prolegnas Berpotensi Kian Molor

Previous article

Fokus RUU Pemilu Bukan Hanya Keserentakan

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita