Berita

ANFREL: Hentikan Kudeta Myanmar, Selesaikan Perselisihan di Peradilan Pemilu!

0

Asian Network for Free Elections (ANFREL) mengutuk angkatan bersenjata Myanmar (Tatmadaw) yang melakukan kudeta pemerintahan juga penculikan dan penahanan terhadap lawan politik (Bangkok, 2/2). Organisasi pemantau pemilu regional Asia ini mendesak Tatmadaw untuk membebaskan para tahanan dan segala kecurangan pemilu biar diselesaikan melalui peradilan pemilu.

ANFREL mengingatkan Tatmadaw bahwa kudeta militer bertentangan dengna demokrasi. Konstitusi dan undang-undang pemilu Myanmar menyediakan cara penyelesaian sengketa melalui pengadilan pemilu. Partai Persatuan Solidaritas dan Pembangunan (USDP) yang didukung Tatmadaw punya hak konstitusional menyelesaikan perselisihan hasil pemilu ke lembaga peradilan berdasar segala klaim kecurangan.

Menurut ANFREL, penyelesaian sengketa pemilu merupakan bagian integral dari setiap proses pemilu, dan mengandalkan premis mendasar bahwa semua pihak bertindak dengan itikad baik. Jalan demokrasi yang utuh memang panjang dan sulit. Karena ini, komitmen kuat para pemangku kepentingan begitu penting untuk menegakkan dan melindungi norma-norma demokrasi.

Jika kudeta dilakukan, demokrasi Myanmar akan mundur mengulang kudeta Pemilu 1990. Segala praktik antidemokratis saat itu menghasilkan kepercayan yang rendah terhadap demokrasi dan pemerintahan Myanmar dari masyarakat nasional Myanmar dan internasional.

Pernyataan sikap ANFREL ini merupakan respon kepedulian dari apa yang terjadi di Myanmar. Tatmadaw melakukan upaya kudeta karena menilai Pemilu Myanmar banyak terjadi kecurangan. Kudeta oleh Tatmadaw ini menyertakan penculikan/penahanan terhadap lawan-lawan politik di antaranya Penasihat Negara Daw Aung San Suu Kyi, Presiden U Win Myint, dan Ketua Komisi Pemilihan Umum U Hla Thein, serta aktivis prodemokrasi dan politisi dari partai-partai lain. []

USEP HASAN SADIKIN
Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Pada 2016, lelaki kelahiran Banten ini memimpin Tim Redaksi rumahpemilu.org menjadi nominasi mewakili Indonesia dalam “The Bobs-Best of Online Activism” 2016 (Deutsche Welle, Jerman). Usep pun terlibat mengadvokasi perancangan UU Pemilu sebagai koordinator Sub-Komite KeterwakilanPerempuan di “Sekretariat Bersama Kodifikasi UU Pemilu”. Sebelum di Perludem, warga Depok ini aktif dalam isu feminisme di Yayasan Jurnal Perempuan (2009-2012) dan isu hak warga difabel di Helen Keller International Indonesia (2012). Pada 2018-2022, Usep berkesempatan kuliah di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera melalui Beasiswa Munir Said Thalib. Usep biasa berinteraksi melalui media sosial dan email di usep.99@gmail.com.

Perdebatan RUU Pemilu Alot, Pengesahan Prolegnas Berpotensi Kian Molor

Previous article

Fokus RUU Pemilu Bukan Hanya Keserentakan

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita