Upaya memperbaiki kualitas demokrasi elektoral Indonesia kembali menguat melalui usulan kodifikasi Undang-Undang Pemilu yang digagas Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi RUU Pemilu. Salah satu gagasan paling mendasar dalam naskah tersebut adalah perubahan sistem pemilu legislatif dari proporsional terbuka menjadi sistem campuran atau Mixed Member Proportional (MMP).
Usulan ini tidak sekadar menawarkan perubahan teknis, melainkan menyasar persoalan struktural yang selama ini membayangi pemilu Indonesia: lemahnya pelembagaan partai politik, kompetisi internal partai yang destruktif, hingga renggangnya hubungan antara wakil rakyat dan konstituennya.
Menjaga Keseimbangan Partai dan Calon
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Heroik Mutaqin Pratama, menjelaskan bahwa sistem MMP memberi ruang bagi pemilih untuk menggunakan dua suara sekaligus, yakni satu suara untuk partai politik dan satu suara untuk calon legislatif di daerah pemilihan. Dengan mekanisme tersebut, sistem pemilu tidak lagi hanya berorientasi pada figur individual, tetapi juga memperkuat peran partai sebagai institusi politik.
“Sistem mixed member proportional memberi insentif pada partai untuk lebih berlembaga, tetapi juga tetap memberi ruang bagi calon untuk berkompetisi secara sehat,” ujar Heroik dalam Seminar Kodifikasi UU Pemilu Usulan Masyarakat Sipil untuk Perbaikan di Universitas Airlangga (Unair), Surabaya (8/10).
Lebih lanjut, model yang diusulkan mengadopsi praktik negara seperti Jerman, dengan desain surat suara yang memisahkan pilihan partai dan pilihan calon. Di satu sisi terdapat logo partai, di sisi lain tercantum nama calon. Dengan begitu, pemilih memiliki kendali ganda untuk menentukan kekuatan partai di parlemen sekaligus memilih individu yang dianggap paling layak mewakili daerahnya.
Menurut Heroik, selama ini sistem proporsional terbuka justru mendorong kompetisi antar individu, bahkan antar calon dalam satu partai, yang sering kali menggerus solidaritas internal dan memperlemah fungsi kaderisasi. Menurutnya, sistem MMP akan mampu memperbaiki relasi partai dengan konstituen, sekaligus mendorong partai membangun platform politik dan sistem kaderisasi yang lebih serius.
“Penerapan sistem MMP membuka peluang untuk menata ulang desain representasi politik agar lebih proporsional dan adil, tanpa mengorbankan stabilitas pemerintahan,” tambahnya.
Reformasi Sistem Pemilu Tak Bisa Berdiri Sendiri
Pakar Pemilu Universitas Airlangga, Kris Nugroho, menegaskan bahwa kodifikasi RUU Pemilu harus berjalan seiring dengan pembenahan sistem kepartaian. Menurutnya, perubahan sistem pemilu tidak akan efektif tanpa penguatan partai politik sebagai pilar utama demokrasi.
“Ini harus selaras dengan pembenahan masalah internal partai, seperti kaderisasi, keanggotaan, pembiayaan, dan keuangan partai politik,” jelas Kris di acara yang sama.
Ia menilai regulasi kepartaian perlu ditegaskan secara eksplisit dalam RUU Pemilu agar partai memikul tanggung jawab lebih besar dalam mencerdaskan pemilih dan menjaga integritas calon yang diusung. Dengan begitu partai tidak hanya sebagai kendaraan elektoral, tetapi sebagai institusi demokrasi yang memiliki fungsi pendidikan politik, rekrutmen kader yang berkelanjutan, serta akuntabilitas yang jelas kepada publik.
Selain itu, Kris juga menyoroti praktik perubahan regulasi pemilu yang kerap dilakukan di tengah tahapan pemilu. Menurutnya, kondisi tersebut mencerminkan lemahnya legitimasi dan sinkronisasi hukum kepemiluan, yang berdampak pada ketidakpastian dalam penerapan aturan di tingkat penyelenggara.
Ia menilai perubahan aturan yang terus-menerus justru membebani penyelenggara pemilu dan membuka ruang tafsir yang berbeda-beda di lapangan. Akibatnya, pelaksanaan pemilu kerap diwarnai kebingungan teknis dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Lebih lanjut, Kris menekankan bahwa volatilitas elektoral masih menjadi tantangan besar bagi partai politik di Indonesia. Tidak sedikit partai yang kehilangan basis dukungan secara signifikan dari satu pemilu ke pemilu berikutnya, sementara partai-partai baru dapat tumbuh cepat tanpa fondasi ideologis yang kuat.
“Masalah ini tidak semata disebabkan oleh perilaku pemilih, tetapi juga oleh lemahnya sistem kepartaian dan regulasi pemilu yang ada,” tegasnya.
Kodifikasi sebagai Jawaban Kekacauan Regulasi
Sejalan dengan pandangan akademik tersebut, dari sisi pembentuk undang-undang, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menilai sistem hukum kepemiluan Indonesia saat ini menghadapi persoalan mendasar yang berdampak langsung pada kualitas demokrasi. Menurutnya, kodifikasi UU Pemilu menjadi kebutuhan mendesak untuk menyatukan berbagai regulasi kepemiluan yang selama ini terfragmentasi dan saling tumpang tindih.
Rifqi mengidentifikasi setidaknya tiga persoalan krusial dalam kerangka regulasi pemilu. Pertama, tumpang tindih norma antar undang-undang, baik antara pemilu legislatif dan pilkada maupun dengan peraturan turunan seperti Peraturan KPU (PKPU), yang kerap melahirkan kekacauan dalam implementasi di lapangan.
Kedua, masih banyak norma yang bersifat multitafsir sehingga menyulitkan penyelenggara pemilu. Salah satunya terkait pengaturan masa kampanye yang dinilai terlalu ketat dan tidak selalu sejalan dengan dinamika sosial dan politik di masyarakat.
“Para politisi sering terjebak pada situasi di mana kegiatan sosialisasi dianggap sebagai pelanggaran kampanye, padahal secara substansial tidak selalu demikian,” ujarnya.
Ketiga, menurut Rifqi, berbagai persoalan politik praktis di daerah belum terakomodasi secara memadai dalam peraturan perundang-undangan, sehingga memicu perbedaan tafsir antar lembaga dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Untuk itu Komisi II DPR berupaya mendorong pembentukan kodifikasi hukum pemilu yang menyatukan seluruh aspek kepemiluan mulai dari partai politik, pemilu presiden dan legislatif, hingga pemilihan kepala daerah dalam satu sistem hukum yang terpadu dan konsisten.
Usulan sistem MMP dan kodifikasi UU Pemilu digagas koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Perludem, Pusako FH Universitas Andalas, Puskapol UI, KPI, Netgrit, ICW, PSHK, Themis Indonesia, dan Migrant CARE. []
Rumah Pemilu Indonesia Election Portal