Sejumlah partai parlemen mengusulkan penerapan ambang batas parlemen menjadi 5 persen dalam pembahasan revisi UU Pemilu. Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Iqbal Kholidin, menilai usulan kenaikan tersebut berpotensi meningkatkan jumlah suara pemilih yang tidak terakomodasi dalam perolehan kursi DPR.
“Pada Pemilu 2024, dengan ambang batas 4 persen, sekitar 17,3 juta suara tidak menghasilkan kursi di DPR. Pada 2019, angkanya sekitar 13,6 juta suara,” kata Iqbal di Jakarta (18/9).
Menurutnya, kenaikan ambang batas dari 4 menjadi 5 persen berpotensi membuat jumlah suara yang tidak terkonversi menjadi kursi semakin besar. Sebab, semakin banyak partai yang tidak mampu melewati ambang batas, semakin banyak pula suara pemilih yang tidak masuk dalam proses pembagian kursi DPR.
“Karena itu, sulit melihat bagaimana menaikkan ambang batas dari 4 menjadi 5 persen dengan sendirinya akan membuat suara pemilih lebih terakomodasi,” ujarnya.
Iqbal menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan jumlah suara yang tidak memperoleh kursi. Menurut dia, kenaikan parliamentary threshold juga dapat memengaruhi proporsionalitas hasil pemilu karena semakin banyak suara yang dikeluarkan dari proses konversi menjadi kursi.
“Dampaknya bukan hanya pada jumlah suara yang hilang, tetapi juga pada proporsionalitas hasil pemilu,” katanya.
Iqbal juga menyoroti argumen bahwa ambang batas parlemen lebih tinggi diperlukan untuk menyederhanakan jumlah partai di parlemen. Menurutnya, pengalaman pemilu sebelumnya menunjukkan bahwa kenaikan threshold tidak secara otomatis menghasilkan parlemen dengan tingkat fragmentasi yang lebih rendah.
lebih lanjut, ia menjelaskan, Effective Number of Parliamentary Parties (ENPP), rumus untuk mengukur tingkat fragmentasi partai di DPR. Pada 2009, ketika ambang batas berada di angka 2,5 persen, ENPP DPR tercatat 6,1. Angka tersebut kemudian meningkat menjadi 8,2 pada 2014 ketika threshold naik menjadi 3,5 persen, sebelum berada di angka 7,5 pada 2019 ketika ambang batas telah menjadi 4 persen. Ketiganya tetap berada pada tingkat fragmentasi tinggi. Sementara pada Pemilu 1999 ketika belum terdapat parliamentary threshold, ENPP tercatat 4,7.
“Data tersebut menunjukkan jumlah partai efektif di parlemen tidak semata-mata ditentukan oleh keberadaan atau besaran ambang batas parlemen. Desain daerah pemilihan, terutama besaran daerah pemilihan, juga memainkan peran yang cukup penting,” jelasnya.
Perludem sebelumnya juga mencatat bahwa penerapan parliamentary threshold tidak selalu berbanding lurus dengan penyederhanaan jumlah partai di DPR. Dalam catatan Perludem, jumlah partai yang memperoleh kursi DPR justru meningkat dari sembilan partai pada 2009 menjadi 10 partai pada 2014, meski ambang batas dinaikkan dari 2,5 persen menjadi 3,5 persen. []










Comments