Berita

Perludem Sarankan 13 Partai Sengketakan KPU ke Bawaslu

0

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyarankan 13 partai politik yang tak lanjut ke tahap penelitian administrasi peserta Pemilu 2019 untuk menyengketakan hasil dari Komisi Pemilihan Umum ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Menilai hasil pendaftaran oleh KPU sebagai persengketaan dengan partai lebih mungkin menciptakan keadilan pemilu.

“Ada perbedaan jika hasil tahap pendaftaran ini dinilai sebagai pelanggaran administrasi oleh KPU atau sebagai sengketa,” kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini dalam konferensi pers “Evaluasi Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu: Konsistensi Regulasi dan  Upaya Mewujudkan Keadilan Elektoral” di Jakarta (22/10).

Titi menjelaskan, jika hasil tahap pendaftaran ini dinilai pelanggaran administrasi lalu diproses pemeriksaannya di Bawaslu, putusan Bawaslu bersifat final. Putusan Bawaslu belum tentu dinilai adil oleh partai.

Sedangkan, jika hasil pendaftaran ini dinilai sengketa administrasi, pemeriksaan oleh Bawaslu hasilnya masih menyediakan banding ke pengadilan tata usaha negara.

Berdasarkan hasil Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU dan pernyataan dalam konferensi pers KPU (17/10), ada 27 partai yang diterima pendaftarannya. Menurut KPU, hanya 14 partai nasional yang lanjut ke tahap penelitian administrasi.

Titi meyakinkan, bisa mengikuti pemilu merupakan hak semua partai berbadan hukum. Jika 13 partai yang tak lanjut penelitian administrasi menilai hasil ini tak adil, regulasi pemilu menyediakan mekanisme keadilan elektoral partai.

Berikut 13 partai yang tak lanjut tahap penelitian administrasi:

Partai Republik;
Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda);
Partai Bhinneka Indonesia;
Partai Pemersatu Bangsa;
Partai Islam Damai Aman (Idaman);
Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI);
Partai Indonesia Kerja (Pika);
Partai Bulan Bintang (PBB);
Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI);
Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo);
Partai Nasional Indonesia Marhaenisme;
Partai Reformasi;
Partai Republik Nusantara (Republikan)

[]

USEP HASAN SADIKIN
Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang sejak Pemilu 2014 terlibat mengadvokasi keterbukaan data dan informasi pemilu serta menghubungkannya dalam ekosistem Open Government Indonesia dan Open Government Partnership/Global. Usep memimpin Tim Redaksi Rumahpemilu, menjamin informasi pemilu yang kredibel dan imparsial sehingga pernah dinominasikan mewakili Indonesia dalam “The Bobs-Best of Online Activism” 2016 (Deutsche Welle, Jerman). Dalam advokasi undang-undang pemilu, ia terlibat merancang ketentuan hukum keterwakilan perempuan (Koordinator Sub-Komite) dan sistem pemilu bersama koalisi masyarakat sipil untuk kodifikasi undang-undang pemilu. Dalam isu demokrasi digital, Usep mengkoordinir koalisi masyarakat sipil dalam advokasi moderasi konten dan pemantauan media sosial. Sebelum di Perludem, lulusan Universitas Indonesia (2008) dan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera (Beasiswa Munir Said Thalib, 2022) ini aktif dalam isu GEDSI (gender, equality, disability, and social inclusion) di Yayasan Jurnal Perempuan (2009–2012) dan Helen Keller International Indonesia (2012).

Partai Tak Lanjut Penelitian Administrasi Bisa Tempuh Upaya Hukum

Previous article

Fenomena Turunnya Partisipasi Peserta Pemilu

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita