Berita

Partai Tak Lanjut Penelitian Administrasi Bisa Tempuh Upaya Hukum

0

Partai politik yang tak lanjut tahap penelitian administrasi untuk menjadi peserta Pemilu 2019 bisa menempuh upaya hukum. Sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) jika dirasa mencederai hak partai dalam mengikuti pemilu bisa ditindaklanjuti melalui pengadilan pemilu di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Partai bisa menilai hasil sementara ini sebagai sengketa, bisa juga pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU.

“Penanganan pelanggaran administratif maupun sengketa proses pemilu adalah mekanisme atau upaya hukum yang bisa ditempuh parpol-parpol yang merasa dirugikan pada masa pendaftaran,” kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini dalam konferensi pers di Jakarta (22/10).

Ada perbedaan jika hasil tahap pendaftaran ini dinilai sebagai pelanggaran administrasi oleh KPU atau sebagai sengketa. Jika dinilai pelanggaran administrasi, putusan Bawaslu bersifat final. Hasilnya tentu saja bisa baik menurut partai bisa juga buruk.

Sedangkan, jika dinilai sengketa administrasi, pengadilan oleh Bawaslu hasilnya masih menyediakan banding ke pengadilan tata usaha negara. Menurut Titi, menilai hasil ini sebagai sengketa lebih bisa memberikan keadilan antara partai dan KPU.

“Adil dan berkepastian hukum adalah asas dan prinsip yang menjadi salah satu esensi penyelenggaraan pemilu. Tak boleh dinegasikan salah satu atau keduanya oleh pihak manapun,” tegas Titi. []

USEP HASAN SADIKIN
Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang sejak Pemilu 2014 terlibat mengadvokasi keterbukaan data dan informasi pemilu serta menghubungkannya dalam ekosistem Open Government Indonesia dan Open Government Partnership/Global. Usep memimpin Tim Redaksi Rumahpemilu, menjamin informasi pemilu yang kredibel dan imparsial sehingga pernah dinominasikan mewakili Indonesia dalam “The Bobs-Best of Online Activism” 2016 (Deutsche Welle, Jerman). Dalam advokasi undang-undang pemilu, ia terlibat merancang ketentuan hukum keterwakilan perempuan (Koordinator Sub-Komite) dan sistem pemilu bersama koalisi masyarakat sipil untuk kodifikasi undang-undang pemilu. Dalam isu demokrasi digital, Usep mengkoordinir koalisi masyarakat sipil dalam advokasi moderasi konten dan pemantauan media sosial. Sebelum di Perludem, lulusan Universitas Indonesia (2008) dan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera (Beasiswa Munir Said Thalib, 2022) ini aktif dalam isu GEDSI (gender, equality, disability, and social inclusion) di Yayasan Jurnal Perempuan (2009–2012) dan Helen Keller International Indonesia (2012).

Evaluasi Pendaftaran Partai Politk Peserta Pemilu

Previous article

Perludem Sarankan 13 Partai Sengketakan KPU ke Bawaslu

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita