Berita

KIPP Indonesia: Penambahan Anggota KPU dan Bawaslu Bukan Solusi

0

Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia mengkritik Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu menyepakati penambahan jumlah anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Melalui rilis persnya (8/6), KIPP Indonesia menilai penambahan tujuh anggota KPU menjadi sebelas dan Bawaslu dari lima jadi sembilan bukanlah solusi pemilu serentak.

KIPP Indonesia punya empat alasan untuk menolak penambahan angota KPU dan Bawaslu. Pertama, hal ini tak urgen dan bisa membahayakan berkaitan mekanisme pleno. Banyaknya anggota KPU dan Bawaslu lebih berpotensi terjadinya keterbelahan sikap antar anggota sehingga berdampak pada tindak lanjut kesekretariatan dalam teknis penyelenggaraan.

Kedua, penambahan jumlah juga dapat atau kerap menimbulkan dualisme dalam hal pekerjaan atau program dan tugas yang diemban. Yang pada akhirnya satu program atau tugas yang sudah ditetapkan time linenya dikerjakan oleh dua orang anggota KPU maupun Bawaslu.

Ketiga, Pemilu yang serentak sangat memerlukan soliditas yang kuat dari anggota, bukan menambah yang cenderung akan dapat memecah belah jika terjadi perbedaan pendapat. Hal ini tentu mengundang kecurigaan, apakah ada agenda tertentu dalam penambahan anggota KPU dan Bawaslu?

Keempat, tentu saja itu akan menguras keuangan negara. Belum ada jaminan penambahan jumlah anggota KPU dan Bawaslu dapat memperbaiki kualitas pemilu. Aneh saja jika alasan besaran daerah dan julah penduduk dijadikan alasan penambahan anggota KPU dan Bawaslu dan dianggap suatu yang “biasa” atau “kewajaran”. []

USEP HASAN SADIKIN
Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang sejak Pemilu 2014 terlibat mengadvokasi keterbukaan data dan informasi pemilu serta menghubungkannya dalam ekosistem Open Government Indonesia dan Open Government Partnership/Global. Usep memimpin Tim Redaksi Rumahpemilu, menjamin informasi pemilu yang kredibel dan imparsial sehingga pernah dinominasikan mewakili Indonesia dalam “The Bobs-Best of Online Activism” 2016 (Deutsche Welle, Jerman). Dalam advokasi undang-undang pemilu, ia terlibat merancang ketentuan hukum keterwakilan perempuan (Koordinator Sub-Komite) dan sistem pemilu bersama koalisi masyarakat sipil untuk kodifikasi undang-undang pemilu. Dalam isu demokrasi digital, Usep mengkoordinir koalisi masyarakat sipil dalam advokasi moderasi konten dan pemantauan media sosial. Sebelum di Perludem, lulusan Universitas Indonesia (2008) dan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera (Beasiswa Munir Said Thalib, 2022) ini aktif dalam isu GEDSI (gender, equality, disability, and social inclusion) di Yayasan Jurnal Perempuan (2009–2012) dan Helen Keller International Indonesia (2012).

Saksi Partai Fix Tak Dibiayai Negara, Pelatihan Saksi Dibiayai

Previous article

Syarat Usung Capres Jadi Kunci

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita