Berita

KPU Publikasikan Sistem Informasi Daerah Pemilihan Pemilu 2019

0

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempublikasikan sistem informasi daerah pemilihan (Sidapil) Pemilu DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota 2019. Ini kali pertama dalam pemilu Indonesia penyelengara pemilu menyediakan akses informasi daerah pemilihan (Dapil) secara digital menyatu dengan sistem informasi pemilu keseluruhan.

Mengakses Sidapil dimulai dengan membuka situs infopemilu.kpu.go.id. Pilih menu “Jenis Pemilihan”.

Pilih jenis pemilihan “PILEG 2019”. Maksud dari PILEG adalah Pemilu Legislatif. Menu ini menampung informasi pemilu legislatif selain Pemilu Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Pemilu legislatif yang dimaksud adalah Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota.

Bisa juga langsung dengan mengakses laman: https://infopemilu.kpu.go.id/pileg2019

Lalu, klik pilihan menu di sudut kanan atas. Setelah itu, klik menu “DAERAH PEMILIHAN”. Bisa juga langsung mengakses laman: https://infopemilu.kpu.go.id/pileg2019/dapil/view

Pencarian Dapil dibagi berdasar Tingkatan (DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota), berdasar Pilihan Provinsi (nama 34 provinsi),  dan berdasar Pilihan Kabupaten/Kota. Untuk memilih satuan peta Dapil mana yang akan kita lihat, kita harus memilih menu secara berurut mulai dari Tingkatan, Pilihan Provinsi, dan seterusnya.

Setelah urutan Tingkatan, Provinsi, sudah kita pilih, kita bisa langsung menentukan satuan peta Dapil yang ingin kita lihat.

Informasi peta Dapil ini berasal dari dua sumber. Untuk Dapil DPR dan DPRD Provinsi, bersumber dari Undang-undang No.7/2017 tentang Pemilihan Umum.  Tepatnya pada Lampiran Undang-undang.

Sumber lainnya berasal dari kewenangan KPU Kabupaten/Kota untuk membentuk Dapil DPRD Kabupaten/Kota. KPU pusat membuat petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis  berdasar UU Pemilu dan Peraturan KPU Pendapilan untuk diterapkan oleh KPU Kabupaten/Kota. []

 

USEP HASAN SADIKIN
Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang sejak Pemilu 2014 terlibat mengadvokasi keterbukaan data dan informasi pemilu serta menghubungkannya dalam ekosistem Open Government Indonesia dan Open Government Partnership/Global. Usep memimpin Tim Redaksi Rumahpemilu, menjamin informasi pemilu yang kredibel dan imparsial sehingga pernah dinominasikan mewakili Indonesia dalam “The Bobs-Best of Online Activism” 2016 (Deutsche Welle, Jerman). Dalam advokasi undang-undang pemilu, ia terlibat merancang ketentuan hukum keterwakilan perempuan (Koordinator Sub-Komite) dan sistem pemilu bersama koalisi masyarakat sipil untuk kodifikasi undang-undang pemilu. Dalam isu demokrasi digital, Usep mengkoordinir koalisi masyarakat sipil dalam advokasi moderasi konten dan pemantauan media sosial. Sebelum di Perludem, lulusan Universitas Indonesia (2008) dan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera (Beasiswa Munir Said Thalib, 2022) ini aktif dalam isu GEDSI (gender, equality, disability, and social inclusion) di Yayasan Jurnal Perempuan (2009–2012) dan Helen Keller International Indonesia (2012).

Larangan Bawaslu Untuk Kampanye dan Politik Uang di Tempat Ibadah

Previous article

Edukasi Pemilih, KPU DKI Jakarta Selenggarakan Kuis Cerdas Cermat Pemilu bagi PKK

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita