Berita

Masyarakat Adat Bisa Perkuat Akuntabilitas Hasil Pemilu

0

Rendahnya akuntabilitas politisi terpilih salah satu permasalahan pemilu Indonesia. Rakyat sebagai pemilih tak bisa meminta pertanggungjawaban dewan terpilih. Kolektivias tanah dan masyarakat adat bisa memperkuat akuntabilitas pemilu.

“Adakah dari kita yang pernah didatangi dewan? Kalau ada paling bisa dihitung jari satu tangan,” kata Peneliti IPC, Arbain Albanjari dalam Kongres Nasional Masyarakat Adat Nusantara V di Desa Tanjung Gusta, Deli Serdang, Sumatera Utara (15/3).

Arbain menjelaskan, keadaan itu tanda rendahnya akuntabilitas hasil pemilu. Dewan terpilih tak ada ikatan untuk berkomitmen sebagai perwakilan daerah pemilihan dan bentuk pertanggungjawaban keterpilihan.

Hal ini sejalan dengan apa yang dipahami Sekretaris jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Abdon Nababan. Menurutnya, masyarakat adat dengan ikatan kolektifnya bisa membentuk komitmen yang lebih kuat saat pemilu dengan peserta pemilu yang juga bagian dari masyarakat adat. Sehingga, pasca-keterpilihan dewan terpilih bisa menjaga komitmen dan pertanggungjawaban kepada pemilih.

“Sayangnya masyarakat adat terpecah belah. Sering kali dalam pemilu, lebih patuh pada tim sukses calon dibanding kepala adat dan hasil musyawarah,” kata Abdon. []

USEP HASAN SADIKIN
Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang sejak Pemilu 2014 terlibat mengadvokasi keterbukaan data dan informasi pemilu serta menghubungkannya dalam ekosistem Open Government Indonesia dan Open Government Partnership/Global. Usep memimpin Tim Redaksi Rumahpemilu, menjamin informasi pemilu yang kredibel dan imparsial sehingga pernah dinominasikan mewakili Indonesia dalam “The Bobs-Best of Online Activism” 2016 (Deutsche Welle, Jerman). Dalam advokasi undang-undang pemilu, ia terlibat merancang ketentuan hukum keterwakilan perempuan (Koordinator Sub-Komite) dan sistem pemilu bersama koalisi masyarakat sipil untuk kodifikasi undang-undang pemilu. Dalam isu demokrasi digital, Usep mengkoordinir koalisi masyarakat sipil dalam advokasi moderasi konten dan pemantauan media sosial. Sebelum di Perludem, lulusan Universitas Indonesia (2008) dan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera (Beasiswa Munir Said Thalib, 2022) ini aktif dalam isu GEDSI (gender, equality, disability, and social inclusion) di Yayasan Jurnal Perempuan (2009–2012) dan Helen Keller International Indonesia (2012).

Masyarakat Adat Bisa Berdaulat di Pemilu

Previous article

Kongres Masyarakat Adat Nusantara V Bahas Kepemiluan

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita