Berita

Parpol Baru Sangat Mungkin Gagal Jadi Peserta Pemilu 2019

0

Rapat Panitia Khusus Undang-undang Pemilu dengan Pemerintah (30/5) memutuskan verifikasi partai politik peserta pemilu mempertahankan dengan yang diterapkan di Pemilu 2014. Salah satu persyaratan kepemilikan kantor kesekretariatan di 100% provinsi, 75% kabupaten kota, dan 50% kecamatan dinilai sangat berat sehingga parpol baru sangat mungkin gagal menjadi peserta Pemilu 2019.

“Syarat kepesertaan pemilu yang tetap seharusnya diprotes partai politik luar parlemen. Karena sangat mungkin partai di luar peserta Pemilu 2014 gagal menjadi peserta Pemilu 2019,” kata Koordinator Komite Pemantau Pemilu (Tepi), Jerry Sumampauw.

Pendapat Jerry berdasar dari survei yang dilakukan Tepi pada verifikasi faktual Pemilu DPR dan DPRD 2014. Dari dua partai besar yang lama berkuasa, di daerah yang menjadi basis massanya, parpol itu tak memenuhi syarat verifikasi. Jerry berkesimpulan, jika dua partai besar yang lama berkuasa saja tak lolos, berarti semua partai lainnya pun tak lolos.

Menurut Jerry, jika membandingkan keadaan di 2014 itu, sejumlah partai politik yang sesumbar mau mengikuti Pemilu 2019 seharusnya khawatir beratnya persyaratan menjadi peserta. Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Idaman seharusnya memprotes persyaratan kepesertaan yang sangat berat.

“Saya tak tahu mengapa partai-partai itu tak mengupayakan peringanan syarat kepesertaan pemilu. Mungkin mereka sibuk konsolidasi internal untuk rekrutmen kader dan caleg. Mungkin juga tak memahami,” kata Jerry. []

USEP HASAN SADIKIN
Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang sejak Pemilu 2014 terlibat mengadvokasi keterbukaan data dan informasi pemilu serta menghubungkannya dalam ekosistem Open Government Indonesia dan Open Government Partnership/Global. Usep memimpin Tim Redaksi Rumahpemilu, menjamin informasi pemilu yang kredibel dan imparsial sehingga pernah dinominasikan mewakili Indonesia dalam “The Bobs-Best of Online Activism” 2016 (Deutsche Welle, Jerman). Dalam advokasi undang-undang pemilu, ia terlibat merancang ketentuan hukum keterwakilan perempuan (Koordinator Sub-Komite) dan sistem pemilu bersama koalisi masyarakat sipil untuk kodifikasi undang-undang pemilu. Dalam isu demokrasi digital, Usep mengkoordinir koalisi masyarakat sipil dalam advokasi moderasi konten dan pemantauan media sosial. Sebelum di Perludem, lulusan Universitas Indonesia (2008) dan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera (Beasiswa Munir Said Thalib, 2022) ini aktif dalam isu GEDSI (gender, equality, disability, and social inclusion) di Yayasan Jurnal Perempuan (2009–2012) dan Helen Keller International Indonesia (2012).

Parpol Peserta Pemilu 2014 Otomatis Jadi Peserta Pemilu 2019

Previous article

PPUA Penca, Pemilih Disabilitas Mental Harus Masuk DPT Tanpa Syarat SK Dokter

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita