Berita

Perludem akan Lanjutkan Pengujian Ambang Batas Parlemen

0

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) akan melanjutkan uji materi ambang batas parlemen. Perludem menjelaskan kedudukan hukum sebagai Pemohon sebetulnya sudah sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Perludem sebagai Yayasan. Harapannya, dalam kelanjutan uji materi nanti, MK mempertimbangkan pokok perkara Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 tentang ambang batas parlemen.

“Kami hendak menyampaikan, bahwa yang mewakili Perludem di dalam perkara pengujian ambang batas parlemen ini adalah Ketua Pengurus Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati. Sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Perludem, dimana pengurus berhak mewakili yayasan di pengadilan dalam segala hal dan kejadian,” tulis Perludem dalam rilis 29 Agustus 2020.

Perludem kembali menekankan, materi undang-undang yang diuji adalah Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 tentang ambang batas parlemen. Frasa “paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional” coba ditafsirkan menjadi “Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara yang ditetapkan berdasarkan perhitungan rasional matematis dan dilakukan secara terbuka, jujur, dan, adil sesuai dengan prinsip sistem pemilu proporsional”.

“Tentu kami menerima apa yang sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi. Tapi kami menyayangkan MK sama sekali tidak menyingung pokok yang kami mohonkan. Di dalam persidangan MK hanya berkutat pada legal standing Perludem sebagai Pemohon,” kata Ketua Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati.

Perludem tidak memohon agar ambang batas parlemen dihilangkan. Keberadaan ambang batas parlemen seharusnya berdasar perhitungan yang akademik dan terbuka tidak sekedar dinaikan. Putusan MK mengenai ambang batas parlemen nantinya amat penting dijadikan patokan dalam revisi undang-undang pemilu. []

USEP HASAN SADIKIN
Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang sejak Pemilu 2014 terlibat mengadvokasi keterbukaan data dan informasi pemilu serta menghubungkannya dalam ekosistem Open Government Indonesia dan Open Government Partnership/Global. Usep memimpin Tim Redaksi Rumahpemilu, menjamin informasi pemilu yang kredibel dan imparsial sehingga pernah dinominasikan mewakili Indonesia dalam “The Bobs-Best of Online Activism” 2016 (Deutsche Welle, Jerman). Dalam advokasi undang-undang pemilu, ia terlibat merancang ketentuan hukum keterwakilan perempuan (Koordinator Sub-Komite) dan sistem pemilu bersama koalisi masyarakat sipil untuk kodifikasi undang-undang pemilu. Dalam isu demokrasi digital, Usep mengkoordinir koalisi masyarakat sipil dalam advokasi moderasi konten dan pemantauan media sosial. Sebelum di Perludem, lulusan Universitas Indonesia (2008) dan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera (Beasiswa Munir Said Thalib, 2022) ini aktif dalam isu GEDSI (gender, equality, disability, and social inclusion) di Yayasan Jurnal Perempuan (2009–2012) dan Helen Keller International Indonesia (2012).

MK Tolak Uji Materi Ambang Batas Parlemen oleh Perludem karena Persoalan Kedudukan Hukum

Previous article

Bakal Calon Wajib Jalani Tes Usap Sebelum Mendaftar ke KPU

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita