Berita

“Pilkada Bukan Pemilu” Jangan Jadi Hambatan Pemilu Serentak Daerah

0

Tafsir konstitusi yang menyimpulkan “pilkada bukan pemilu” sering jadi alasan untuk menolak gagasan penyerentakan pilkada dengan pemilu DPRD. Padahal, selain banyak tafsir terhadap pasal pemilu dan pilkada yang terpisah, ada pasal-pasal lain yang menyimpulkan pilkada juga adalah pemilu.

“Pilkada dalam konstitusi secara ketatanegaraan ya adalah pemilu juga,” kata akademisi Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Fajri Nursyamsi di Jakarta (8/8).

Menurut Fajri, Pasal 18 dalam Bab Pemerintahan Daerah pada konstitusi yang menuliskan gubernur, bupati, dan walikota dipilih secara demokratis adalah soal cara pemilihannya. Penekanan aspek hukum administrasi negara (HAN) dalam pasal ini jangan kemudian menyimpulkan pilkada bukan pemilu.

Fajri pun menjelaskan, terpisahnya pasal pilkada dalam Bab Pemilihan Umum pada konstitusi lebih karena adanya kesadaran daerah-daerah tertentu yang punya keistimewaan sehingga kepala daerahnya tidak dipilih secara langsung. Selebihnya, pilkada maknanya adalah pemilu.

“Asasnya Luber Jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil) juga sesuai Pasal 22E. Yang menyelenggarakan pilkada juga KPU sama halnya pemilu lainnya,” jelas Fajri.

Berdasar argumen ini, pilkada bisa diserentakan dengan pemilu DPRD. Pilkada adalah pemilu, sama halnya dengan pemilihan anggota DPRD. Menolak pilkada sebagai pemilu tak punya argumen konstitusioinal yang lebih baik. []

USEP HASAN SADIKIN
Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang sejak Pemilu 2014 terlibat mengadvokasi keterbukaan data dan informasi pemilu serta menghubungkannya dalam ekosistem Open Government Indonesia dan Open Government Partnership/Global. Usep memimpin Tim Redaksi Rumahpemilu, menjamin informasi pemilu yang kredibel dan imparsial sehingga pernah dinominasikan mewakili Indonesia dalam “The Bobs-Best of Online Activism” 2016 (Deutsche Welle, Jerman). Dalam advokasi undang-undang pemilu, ia terlibat merancang ketentuan hukum keterwakilan perempuan (Koordinator Sub-Komite) dan sistem pemilu bersama koalisi masyarakat sipil untuk kodifikasi undang-undang pemilu. Dalam isu demokrasi digital, Usep mengkoordinir koalisi masyarakat sipil dalam advokasi moderasi konten dan pemantauan media sosial. Sebelum di Perludem, lulusan Universitas Indonesia (2008) dan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera (Beasiswa Munir Said Thalib, 2022) ini aktif dalam isu GEDSI (gender, equality, disability, and social inclusion) di Yayasan Jurnal Perempuan (2009–2012) dan Helen Keller International Indonesia (2012).

Per 7 Agustus 2019, MK Kabulkan 5 Permohonan PHPU Pileg

Previous article

Demokrasi Deliberatif ala Masyarakat Adat Nusantara

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita