Berita

PTUN Jadikan PKPI Peserta Pemilu 2019 ke-20

0

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) terhadap tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU). PKPI melengang menjadi peserta Pemilu 2019 ke-20 setelah Partai Bulan Bintang (PBB).

Dalam pokok perkara, PTUN memerintahkan agar KPU membatalkan dan mencabut surat keputusan KPU yang menetapkan bahwa PKPI tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu Legislatif 2019. PTUN juga memerintahkan agar KPU menerbitkan surat keputusan yang menyatakan bahwa PKPI menjadi partai politik peserta Pemilu Legislatif 2019.

Dikabulkannya gugatan PKPI karena PTUN menilai KPU menerbitkan objek sengketa yang cacat prosedur. Di Jawa Barat, yakni di Garut dan Indramayu, KPU Daerah menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (SIpol). Padahal, Sipol tak dapat digunakan sebagai penentu. Kemudian kasus Cianjur, perubahan status memenuhi syarat (MS) PKPI menjadi tidak memenuhi syarat (TMS) melebihi batas waktu.

Di Jawa Tengah, surat pernyataan PKPI berasal dari inisiatif PKPI sehingga PTUN menilai KPU idak profesional. Di Jombang, Jawa Timur, status PKPI dinyatakan TMS, padahal di dalam berita acara KPU Jombang, status PKPI adalah MS.

Hakim PTUN tak menguji substansi. Keputusan PTUN adalah final dan mengikat. KPU mesti melaksanakan putusan PTUN paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak putusan diucapkan.

AMALIA SALABI
Pegiat rumahpemilu.org, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Perempuan lulusan Sejarah Universitas Indonesia ini berobsesi menguatkan literasi kepemiluan Indonesia yang tak lepas dari sejarah. Menjadi Presiden Gerakan Intelektual Muda Indonesia (2016-sekarang) dan pengurus Forum Islam Progresif (2018), ia berkeyakinan Islam Indonesia bisa sesuai dengan prinsip kehidupan bernegara demokrasi. Amel biasa berkomunikasi melalui media sosial dan email amaliyahsalabi@gmail.com.

    Perludem, Wacana Pengembalian Pemilihan Kepala Daerah ke DPRD adalah Langkah Mundur

    Previous article

    Kualitas Kampanye Pilkada OLEH ASRINALDI A

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Berita