Berita

AI Makin Digunakan dalam Kampanye, Regulasi Pemilu Masih Berlubang

0

Perkembangan Artificial Intelligence (AI) dalam kampanye politik menghadirkan tantangan baru bagi penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Teknologi AI kini tidak hanya digunakan untuk membuat konten, tetapi juga untuk menjangkau pemilih, menganalisis perilaku pemilih, hingga memoles citra kandidat dan berpotensi menghasilkan disinformasi.

Namun, perkembangan tersebut belum diikuti dengan kerangka regulasi yang secara spesifik mengatur penggunaan AI dalam kampanye. Celah regulasi ini menjadi salah satu temuan riset yang dipaparkan dalam sesi “Mengisi Celah Regulasi Kampanye di Era Artificial Intelligence” di Jakarta, (31/8).

Program Manajer Perludem Kahfi Adlan Hafiz mengatakan, penggunaan AI dalam konteks elektoral berkembang dalam berbagai bentuk. Penggunaan AI dalam kampanye dapat dilihat setidaknya melalui tiga aspek, yakni sebagai alat operasi kampanye, sarana menjangkau pemilih, dan sebagai alat deception atau penipuan.

“AI sudah digunakan mulai dari pembuatan konten, penyebaran disinformasi, sampai profiling pemilih dalam konteks elektoral. Persoalannya, belum ada aturan maupun panduan yang secara spesifik menyasar penggunaan AI dalam kampanye,” kata Kahfi.

Menurutnya, penggunaan AI sebagai alat operasi kampanye terlihat dari pemanfaatan teknologi untuk memantau sentimen di media sosial. Sementara untuk menjangkau pemilih, sejumlah peserta Pemilu 2024 telah menggunakan chatbot untuk berinteraksi dengan pemilih maupun memproduksi avatar. Disisi lain, AI juga digunakan untuk melakukan manipulasi atau deception. Bentuknya antara lain political deepfake, image laundering, hingga personalisasi konten berdasarkan analisis algoritmik yang dapat membuat pemilih tidak menyadari bagaimana pesan politik ditargetkan kepada mereka.

Kahfi menilai penggunaan AI yang tidak diatur berpotensi memberikan dampak terhadap kualitas demokrasi. Menurutnya, AI dapat menciptakan distorsi realitas melalui apa yang disebut sebagai illusion of knowledge, memperbesar polarisasi melalui echo chamber, serta belum tentu menurunkan biaya politik karena akses terhadap teknologi canggih juga dapat menciptakan ketimpangan.

Riset tersebut juga mengidentifikasi kekosongan dalam tipologi hukum penggunaan AI di Indonesia. Peneliti Perludem Annisa Alfath membaginya dalam tiga persoalan utama, yaitu belum kuatnya kewajiban transparansi, belum memadainya pengaturan mengenai pelarangan atau pembatasan konten sintesis, serta belum tersentuhnya pengaturan terhadap sistem AI dan platform digital.

“Regulasi AI dalam pemilu di Indonesia masih didominasi pendekatan hard law, seperti UU ITE, UU PDP, putusan MK, PKPU, dan Perbawaslu. Tetapi regulasi tersebut belum secara spesifik menyasar penggunaan AI,” ujar Annisa.

Menurutnya, intervensi regulasi saat ini juga masih timpang karena lebih banyak berfokus pada aspek pelarangan. Sementara itu, transparansi penggunaan AI serta tanggung jawab sistem AI dan platform digital justru belum mendapatkan pengaturan yang memadai. []

AJID FUAD MUZAKI
Ajid Fuad Muzaki adalah seorang peneliti di Perludem, yang berfokus pada pemilihan umum, demokrasi, tata kelola politik, dan media. Ia aktif melakukan penelitian, analisis kebijakan, dan studi media tentang berbagai isu strategis yang berkaitan dengan administrasi pemilihan dan pembangunan demokrasi. Selain berkontribusi pada proyek penelitian dan publikasi, ia juga terlibat dalam advokasi, pengembangan rekomendasi kebijakan, dan analisis media.

    Membangun Demokrasi di Atas Infrastruktur Digital

    Previous article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Berita