Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Doli Kurnia menilai kebutuhan pengaturan AI semakin mendesak seiring pembahasan revisi UU Pemilu yang tengah berjalan. Menurutnya, keterlambatan pembahasan regulasi justru dapat membuat persoalan yang harus diatur semakin kompleks, termasuk akibat perkembangan teknologi AI.
“Di dalam politik, aturan yang hitam putih bisa jadi abu-abu, apalagi yang memang abu-abu. Sesuatu yang dibuat tanpa aturan yang jelas akan sia-sia,” kata Doli dalam diseminasi riset bertajuk “Mengisi Celah Regulasi Kampanye di Era Artificial Intelligence” di Jakarta, (31/8).
Ia mengatakan perkembangan teknologi perlu mulai diantisipasi dalam regulasi pemilu. Dalam jangka panjang, Indonesia bahkan dapat mempertimbangkan pembentukan undang-undang khusus yang mengatur perkembangan teknologi dan AI secara lintas sektor. Namun, menurut Doli, revisi UU Pemilu yang sedang dibahas tetap dapat menjadi momentum awal untuk memasukkan ketentuan mengenai penggunaan AI dalam penyelenggaraan pemilu.
“Momentum revisi UU Pemilu ini harus dimanfaatkan untuk mengantisipasi perkembangan teknologi, termasuk AI,” ujarnya.
Sementara itu, Peneliti Demokrasi Anita Wahid mengatakan, ancaman penggunaan AI dalam Pemilu 2024 belum terlalu terasa secara luas. Meski begitu penggunaan avatar dan meme yang dibuat dengan bantuan AI telah ditemukan sebagai bagian dari upaya membentuk citra kandidat politik.
Menurut Anita, fenomena tersebut menunjukkan bahwa AI dapat menjadi enabler bagi penyebaran disinformasi. Konten seperti avatar dan meme yang dikemas dengan gaya ringan atau seolah tidak berbahaya dapat digunakan untuk memberikan pembenaran terhadap tindakan maupun pesan politik tertentu. Karena itu, tekanan terhadap platform digital dan berbagai pemangku kepentingan diperlukan agar persoalan AI dan disinformasi masuk dalam agenda penguatan regulasi pemilu.
Sementara Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Nenden Sekar Arum mengatakan, bahwa pengaturan AI tidak dapat dilepaskan dari upaya membangun ekosistem pemilu yang berintegritas. Fokus utama regulasi, harus memastikan pemilih mendapatkan informasi yang berintegritas dan tidak dimanipulasi melalui penggunaan teknologi AI.
“Yang perlu dilakukan masyarakat sipil adalah mendorong digital campaign accountability,” ujar Nenden.
Menurutnya, pengaturan juga perlu mencakup aktor-aktor digital yang memiliki pengaruh terhadap pemilih, termasuk influencer. Namun, regulasi terhadap aktor tersebut harus dibangun dengan kerangka yang jelas agar tidak justru menimbulkan persoalan baru. []










Comments