Berita

KPU Diminta Hapus Nama Bacaleg yang Tak Memenuhi Syarat PKPU No. 20/2018

0

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) baru saja mengeluarkan laporan hasil pengawasan terhadap data bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi dan kabupaten/kota kepada publik. Diketahui, terdapat 199 bacaleg mantan narapidana korupsi di dalam daftar bacaleg yang diajukan partai politik.

Terhadap hal tersebut, Koalisi masyarakat sipil meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) konsisten terhadap peraturan yang dibuatnya dengan menghapus nama bacaleg yang terverifikasi sebagai mantan narapidana kasus korupsi, kejahatan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba. KPU mesti melindungi pemilih dari caleg mantan koruptor yang dinilai berpotensi melakukan kembali perbuatan tak berintegritas sebagai wakil rakyat di parlemen.

“Ada banyak mantan narapidana korupsi yang ada di daftar calon. Kami minta KPU hapus yang bersangkutan dari daftar-daftar itu.  Tahap pencalonan adalah momentum awal seleksi politik yang berintegritas,” ujar Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jerry Sumampouw, pada diskusi “Momentum Pencalonan Legislatif, Hadirkan Calon Berintegritas” yang diselenggarakan oleh Koalisi Masyarakat Sipil di Media Centre Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Gondangdia, Jakarta Pusat (25/7).

Jerry juga mengimbau agar partai politik tidak memproses penghapusan bacaleg mantan narapidana korupsi dan dua kejahatan lainnya secara hukum. Partai mesti komitmen terhadap Pakta Integritas yang telah ditandatangani bersama penyelenggara pemilu.

“Saya kira, ini ujian untuk melihat apakah komitmen partai terhadap Pakta Integritas sungguh-sungguh atau tidak. Partai yang tanda tangan Pakta Integritas, tetapi di dalamnya masih ada mantan koruptor, kan berarti partai ini tidak punya komitmen apa-apa,” tandas Jerry.

Menekankan pentingnya daftar bacaleg yang bersih dari kasus korupsi, Jerry menyinggung kasus-kasus di Pilkada Serentak 2018 di sejumlah daerah yang memenangkan calon kepala daerah tersangka korupsi. Menurutnya, lemahnya pemilih dalam mendapatkan dan mengolah informasi menjadi faktor lolosnya calon-calon kepala daerah koruptor.

“Dari hasil Pilkada, beberapa kepala daerah sudah menjadi tersangka korupsi, tapi dia masih dapat suara yang signifikan, bahkan menang. Di Maluku Utara, lalu Tulung Agung. Di Lampung, dapat suara signifikan,” kata Jerry.

 avoсковорода с керамическим покрытием купить в москвае

AMALIA SALABI
Pegiat rumahpemilu.org, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Perempuan lulusan Sejarah Universitas Indonesia ini berobsesi menguatkan literasi kepemiluan Indonesia yang tak lepas dari sejarah. Menjadi Presiden Gerakan Intelektual Muda Indonesia (2016-sekarang) dan pengurus Forum Islam Progresif (2018), ia berkeyakinan Islam Indonesia bisa sesuai dengan prinsip kehidupan bernegara demokrasi. Amel biasa berkomunikasi melalui media sosial dan email amaliyahsalabi@gmail.com.

    Demi Kedaulatan Pemilih, KPU Didesak Segera Buka Akses Data Caleg di SILON

    Previous article

    Perludem, KPU Perlu Segera Surati Calon Anggota DPD dari Unsur Partai Politik

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Berita