Liputan Khusus

13 Isu Strategis UU Pemilu Versi Pemerintah

0

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri sudah merancang undang-undang pemilu untuk penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019. Ada 13 isu strategis yang menjadi dasar rancangan. 13 isu berdasar konteks pemilu serentak dan perbaikan kelembagaan penyelenggara pemilu dan demokrasi pusat dan daerah.

“Kami sudah merancang undang-undang pemilu. Dan ada 13 isu strategis,” kata perwakilan Tim Pakar Pemerintah dalam Penyusunan RUU Penyelenggaraan Pemilu, Dani Syarifudin Nawawi dalam diskusi “Membaca Secara Kritis yang Menjadi Isu-isu Krusial dalam RUU Pemilu” di Cikini, Jakarta Pusat (21/8).

Isu pertama, sistem pemilu DPR/DPRD. Ada 4 alternatif sistem: 1) proporsional terbuka murni; 2) proporsional tertutup murni; 3) proporsional  terbuka terbatas; 4) proporsional tertutup terbatas.

Kedua, tahapan pemilu. Alternatif 1, pelaksanaan pentahapan dilaksanakan 22 bulan sebelum hari pemungutan suara (mengacu Pileg 2014). Alternatif 2, Pelaksanaan pentahapan dilaksanakan 24 bulan sebelum hari pemungutan suara (mengacu Pilpres 2014).

Ketiga, persyaratan partai peserta pemilu. Alternatif 1, sesuai UU No.8/2012. Alternatif 2, pengaturan syarat kepengurusan parpol ditingkatkan, yaitu: kepemilikan kesekretariatan provinsi dan kabupaten/kota 100% serta kecamatan 50%.

Keempat, ambang batas parlemen. Alternatif 1, tetap 3,5%. Alternatif 2, ditingkatkan.

Kelima, metode konversi suara ke kursi. Alternatif 1, Kuota Hare (HQ), dihitung berdasarkan jumlah total suara sah dibagi jumlah kursi tersedia di dapil. Alternatif 2, Metode sainte lague dengan bilangan pembagi 1; 3; 5; 7;… dan seterusnya.

Keenam, penataan dapil dan alokasi kursi terkait daerah otonom baru. Penataan dapil dan alokasi kursi DPR merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari UU.

Ketujuh, pencalonan presiden-wakil presiden. Alternatif 1, semua partai peserta pemilu berhak mencalonkan presiden-wakil presiden. Alternatif 2, berdasarkan kepemilikan kursi di DPR hasil Pemilu 2014.

Kedelapan, antisipasi calon tunggal. Partai bisa berkesepakat dengan partai lain untuk mengusulkan pasangan calon dengan persyaratan maksimal perolehan kursi paling banyak 60% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh paling banyak 65% dari suara sah nasional pada pemilu anggota DPR periode sebelumnya.

Kesembilan, kampanye Pileg dan Pilres. Kampanye Pileg dan Pilpres dilaksanakan secara bersamaan yang pewilayahannya diatur KPU yang berkoordinasi dengan Pemda.

Kesepuluh, jumlah pemilih TPS. Alternatif 1, pemilih TPS maksimal 500 pemilih. Alternatif 2, maksimal 400 pemilih, mengingat pada Pemilu 2019 memilih lima jabatan politik: presiden-wakil presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPR kabupaten/kota.

Kesebelas, surat suara Pilpres dan Pileg serentak. Alternatif 1, surat suara Pilpres memuat foto calon presiden-wakil presiden, lalu secara terpisah surat suara Pileg memuat gambar partai dan nama caleg. Alternatif 2, surat suara Pilpres memuat foto calon presiden-wakil presiden menyertakan gambar partai pengusung, lalu secara terpisah surat suara Pileg memuat gambar partai dan nama caleg.

Kedua belas, penguatan kelembagaan penyelenggara pemilu. Ini meliputi kewenangan dan tata kelola bagi KPU, DKPP, dan Bawaslu.

Penguatan KPU: 1) Anggota berusia 45 sampai 65 tahun; 2) Penguatan sekretariat KPU melalui sistem karir lembaga KPU (bukan Pemda), lalu penataan manajemen organisasi dengan rasionalisasi KPU di DKI dan DIY dan menjadikan Sekjen KPU sebagai lembaga setingkat esselon 1a dengan 4 deputi; 3) Penambahan kewenangan KPU pusat memberi sanksi administrasi pemberhentian tanpa rekomendasi DKPP kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota.

Penguatan Bawaslu: 1) Anggota berusia 45 sampai 65 tahun; 2) Penguatan sekretariat Bawaslu melalui sistem karir lembaga Bawaslu (bukan Pemda), lalu penataan manajemen organisasi pusat, provinsi, dan panwas kabupaten/kota; menjadikan Sekjen Bawaslu sebagai lembaga setingkat esselon 1a dengan tiga deputi; 3) Kelembagaan Panwaslih di daerah satu struktur dengan Bawaslu; dan

4) Penambahan kewenangan: memeriksa pelanggaran, memutus sengketa, merekom ke KPU sanksi diskualifikasi; memberi sanksi administrasi pemberhentian tanpa rekomendasi DKPP kepada Bawaslu provinsi dan Panwaslu kabupaten/kota; berkewenangan menunjuk anggota Bawaslu provinsi dan berjenjang; membentuk perangkat penuntutan dan penyidik tersendiri untuk menangani pelanggaran pemilu; dan sebagai lembaga pendaftaran pemantau pemilu, dalam dan luar negeri.

Penguatan DKPP: Anggota berusia 55 sampai 70 tahun yang merupakan pejabat Negara bertugas strategis; Membentuk sekretariat DKPP (tidak ex officio sekretariat Bawaslu); Penataan manajemen organisasi DKPP berupa Sekjen DKPP sebagai lembaga setingkat esselon 1a dengan tiga biro; Penambahan kewenangan sebagai Mahkamah Pemilu (MP) yang menangani pelanggaran-pelanggaran hukum (administrasi, pidana, sengketa).

Ketiga belas, peran pemerintah dan pemerintah daerah. Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajibannya, penyelenggara pemilu, pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. []

USEP HASAN SADIKIN

USEP HASAN SADIKIN
Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang sejak Pemilu 2014 terlibat mengadvokasi keterbukaan data dan informasi pemilu serta menghubungkannya dalam ekosistem Open Government Indonesia dan Open Government Partnership/Global. Usep memimpin Tim Redaksi Rumahpemilu, menjamin informasi pemilu yang kredibel dan imparsial sehingga pernah dinominasikan mewakili Indonesia dalam “The Bobs-Best of Online Activism” 2016 (Deutsche Welle, Jerman). Dalam advokasi undang-undang pemilu, ia terlibat merancang ketentuan hukum keterwakilan perempuan (Koordinator Sub-Komite) dan sistem pemilu bersama koalisi masyarakat sipil untuk kodifikasi undang-undang pemilu. Dalam isu demokrasi digital, Usep mengkoordinir koalisi masyarakat sipil dalam advokasi moderasi konten dan pemantauan media sosial. Sebelum di Perludem, lulusan Universitas Indonesia (2008) dan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera (Beasiswa Munir Said Thalib, 2022) ini aktif dalam isu GEDSI (gender, equality, disability, and social inclusion) di Yayasan Jurnal Perempuan (2009–2012) dan Helen Keller International Indonesia (2012).

Pemilu Belum Akses bagi Penyandang Disabilitas

Previous article

August Mellaz: Sistem Pemilu Pararel Tak Relevan

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *