Berita

KPU: Alat Bukti Link Berita Online Pelanggaran terhadap Tata Beracara di MK

0

Pada sidang pembacaan permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres), Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon (paslon) presiden-wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Shalahuddin Uno, diwakili kuasa hukum Denny Indrayana, menyinggung Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang (UU) Mahkamah Konstitusi yang mengatur mengenai alat bukti persidangan. Denny menafsirkan, tautan berita masuk dalam kategori alat bukti surat atau tulisan atau petunjuk atau informasi yang dikirimkan dan diterima secara elektronik. Denny pun menilai, mekanisme verifikasi fakta yang dilakukan oleh media membuat berita memiliki nilai bukti sebagai pengakuan.

“Isi berita tersebut mencermati sistem kerja yang telah ada. Dilakukan proses check and recheck. Hal ini menunjukkan bahwa berita memiliki nilai bukti sebagai pengakuan,” kata Denny pada sidang di gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat (14/6).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon dalam sidang PHPU menolak alat bukti tautan berita yang dijadikan bukti oleh BPN. Dalam jawaban yang disampaikan, KPU menyebut tuntutan BPN agar MK menggunakan tautan berita sebagai dasar pemeriksaan perkara di MK merupakan pelanggaran terhadap tata beracara dalam persidangan. Tata beracara harus merujuk pada alat bukti meliputi surat atau tulisan, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan para pihak, dan petunjuk hakim dan alat bukti lain sebagaimana ketentuan di dalam Peraturan MK (PMK) No.4/2018.

“Tuntutan Pemohon yang meminta Mahkamah menggunakan tautan berita sebagai dasar pemeriksaan Perkara di Mahkamah Konstitusi merupakan pelanggaran terhadap tata beracara dalam persidangan yang harus merujuk kepada alat bukti surat dan keterangan Saksi dimuka persidangan sebagaimana sudah diatur dalam PMK 4/2018,” tandas kuasa hukum KPU, Ali Nurdi pada sidang pembacaan jawaban termohon di gedung MK (18/6).

KPU kemudian menyebut pertimbangan hukum Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam Perkara No.01/LP/PP/ADR/TSM/RI/00.00/V/2019.  Bawaslu menolak laporan BPN karena alat bukti yang diajukan tidak memenuhi syarat alat bukti, yaitu hanya berupa print out berita online.

Print out berita online bukan merupakan dokumen resmi yang dapat menjadi rujukan dalam pembuktian suata perkara. Berdasarkan hal tersebut, bukti link berita yang diajukan oleh Pemohon bukan merupakan alat bukti surat atau tulisan. Dengan demikian, alat bukti yang diajukan oleh Pemohon tidak memenuhi syarat,” ujar Nurdin.

AMALIA SALABI
Pegiat rumahpemilu.org, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Perempuan lulusan Sejarah Universitas Indonesia ini berobsesi menguatkan literasi kepemiluan Indonesia yang tak lepas dari sejarah. Menjadi Presiden Gerakan Intelektual Muda Indonesia (2016-sekarang) dan pengurus Forum Islam Progresif (2018), ia berkeyakinan Islam Indonesia bisa sesuai dengan prinsip kehidupan bernegara demokrasi. Amel biasa berkomunikasi melalui media sosial dan email amaliyahsalabi@gmail.com.

    KPU, Bawaslu, TKN: Bank BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri Bukan BUMN

    Previous article

    KPU dan TKN Bantah Terjadi Terjadi Kecurangan TSM, Ini Argumentasinya

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Berita