Berita

Masyarakat Sebaiknya Dibolehkan Laporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu Secara Lisan

0

Pasal 433 ayat (3) dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu menyatakan bahwa laporan dugaan pelanggaran pemilu mesti dilakukan secara tertulis. Hal ini merupakan kemunduran dari pengaturan sebelumnya, yakni UU No. 8/2012, yang memperbolehkan masyarakat dan pemantau pemilu melaporkan secara lisan.

“Pengaturan di UU lalu (UU No. 8/2012) itu lebih baik, memudahkan masyarakat dan pemantau sehingga dapat meningkatkan partisipasi masyarakat,” kata peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, pada acara diskusi “Penegakkan Hukum di RUU Pemilu”, di Menteng, Jakarta Pusat (6/11).

Selanjutnya, Fadli menjelaskan bahwa laporan tertulis atas dugaan pelanggaran pemilu merupakan tugas Panitia Pengawas (Panwas). Oleh karena itu, masyarakat dan pemantau seharusnya tidak diwajibkan membuat laporan tertulis terlebih dahulu.

“Jadi, masyarakat sebaiknya dibolehkan saja melaporkan secara lisan, nanti Panwas yang mengadministrasikannya untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang ada. Kalau masyarakat harus menulis laporan, ada beban lebih bagi mereka. Padahal, kita ingin meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu,” tegas Fadli.

Esensi pemilu adalah penentuan kepala dan perwakilan pemerintahan oleh rakyat. Biaya pemilu pun diambil dari pajak yang dibayarkan rakyat. Regulasi hendaknya mendorong peningkatan keterlibatan rakyat untuk mewujudkan demokrasi yang partisipatif.

AMALIA SALABI
Pegiat rumahpemilu.org, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Perempuan lulusan Sejarah Universitas Indonesia ini berobsesi menguatkan literasi kepemiluan Indonesia yang tak lepas dari sejarah. Menjadi Presiden Gerakan Intelektual Muda Indonesia (2016-sekarang) dan pengurus Forum Islam Progresif (2018), ia berkeyakinan Islam Indonesia bisa sesuai dengan prinsip kehidupan bernegara demokrasi. Amel biasa berkomunikasi melalui media sosial dan email amaliyahsalabi@gmail.com.

    Kerangka Hukum Pemilu di RUU Tidak Ideal

    Previous article

    Ukuran TSM dalam Penegakan Hukum Politik Uang Perlu Diperjelas

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Berita