Berita

KIPP Tegaskan PSU Bukan Hal yang Haram

0

Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta menilai pemungutan suara ulang (PSU) bukan sesuatu yang haram. Hal itu merespon dinamika dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Pilpres 2024, ia mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan palang pintu terakhir penyelesaian sengketa pemilu.

“Tentu saya tidak punya pretensi putusan seperti apa. Tapi kalau sebagai masyarakat sipil, pemungutan suara ulang bukan sesuatu yang haram untuk koreksi,” katanya dalam diskusi daring bertajuk “Membuka Kotak Pandora Sirekap Saksi Bisu Kejahatan Pilpres 2024” (7/4).

Kaka juga menyinggung Putusan Nomor 90/PUU-XII/2023 yang berhasil meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres yang ditetapkan sebagai pelanggaran etik oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Menurutnya, lewat putusan PHPU Pilpres 2024, seharusnya MK mengambil posisi mengoreksi putusan 90, dengan begitu rakyat telah diberikan kepercayaan kembali atas kerja-kerja MK. Ia berharap, MK berani dalam mengambil putusan dan mengoreksi jalannya Pilpres 2024 secara adil.

“Karena kita rasakan memang terjadi ketidakadilan pemilu yang tidak dijaga oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang dimulai dari putusan MK 90. Itu adalah salah satu putusan yang menciptakan kotak-kotak pandora, yang dibuka oleh pemerintahan tertinggi di Indonesia,” ujarnya. []

AJID FUAD MUZAKI
Ajid Fuad Muzaki adalah seorang peneliti di Perludem, berfokus pada isu pemilu, demokrasi, tata kelola politik, dan media. Ia aktif melakukan penelitian, advokasi, analisis kebijakan, dan studi media tentang berbagai isu strategis yang berhubungan dengan pembangunan demokrasi.

    Pokok-Pokok Penjelasan Empat Menteri di Sidang PHPU Pilpres

    Previous article

    Proyeksi Kursi DPR 2024-2029

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Berita