Pengajar Hukum Pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menawarkan pembentukan panel ahli independen berbasis kepakaran untuk memutus stagnasi dan kebuntuan politik dalam pembahasan RUU Pemilu. Menurut Titi, tarik-menarik kepentingan politik yang terus berlangsung justru menghambat lahirnya regulasi pemilu yang mampu menjawab kebutuhan demokrasi Indonesia.
“Karena itu, kita perlu menyudahi tarik-menarik kepentingan yang berlarut-larut. Solusinya, berikan ruang kepada figur-figur independen, inklusif, dan kredibel untuk merumuskan draf undang-undang yang bermutu. DPR dan pemerintah tinggal menerima dan mendiskusikan barang berkualitas tersebut sebagai basis debat di parlemen,” kata Titi dalam diskusi bertajuk ”Mencegah Pragmatisme dan Stagnasi Revisi UU Pemilu” di Jakarta, (20/5).
Titi menilai proses revisi UU Pemilu selama ini bukan semata persoalan teknis legislasi, melainkan cerminan benturan kepentingan politik yang sangat tajam di parlemen. Ia melihat adanya upaya sistematis dari para aktor politik untuk mempertahankan status quo melalui desain aturan yang dibuat demi mengamankan posisi mereka sendiri.
“DPR seharusnya lebih jeli dan transparan. Jangan malah menunda pembahasan dengan alasan yang dicari-cari,” ujarnya.
Lebih lanjut, parlemen seharusnya berani membuka seluruh kepentingan partai ke ruang diskusi publik. Menurutnya, setiap fraksi perlu menjelaskan secara terbuka argumentasi, logika, dan rasionalitas di balik sikap politik masing-masing agar masyarakat dapat menilai partai yang benar-benar memperjuangkan kebijakan rasional dan berkeadilan.
“Dengan transparansi semacam itu, publik akan dapat menilai partai mana yang benar-benar memperjuangkan kebijakan yang rasional, bermoral, dan berkeadilan, serta mana yang hanya sibuk mengamankan kursi,” tuturnya.
Namun Titi menilai realitas yang terjadi justru menunjukkan kecenderungan pragmatisme politik dan stagnasi pembahasan. Alih-alih membawa perbedaan pandangan ke ruang deliberasi yang terbuka untuk publik, parlemen justru memilih menunda pembahasan tanpa kejelasan arah.
“Pragmatisme dan stagnasi yang dikedepankan. Alih-alih membawa perbedaan politik itu ke atas meja yang bisa diakses publik, parlemen justru memilih jalan pintas, menunda dan terus menunda,” katanya.
Titi menilai alasan mengejar kesempurnaan regulasi yang kerap disampaikan legislator hanya menjadi dalih untuk menunda pembahasan RUU Pemilu. Ia menegaskan bahwa dalam produk politik tidak ada regulasi yang sepenuhnya sempurna karena mekanisme koreksi tetap tersedia melalui Mahkamah Konstitusi.
“Argumen bahwa kita ingin menghadirkan undang-undang yang sempurna itu terkesan manis, tapi menyesatkan. Padahal, kita punya Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai penyeimbang jika di kemudian hari ada poin-poin yang tergelincir atau kurang tepat. Itu adalah mekanisme koreksi yang lumrah dalam demokrasi, bukan alasan untuk membiarkan undang-undang kita jalan di tempat,” tutupnya. []









