Dalam diskursus filsafat politik, gagasan Robert Nozick mengenai Minimal State (Negara Minimal) sering kali dianggap sebagai utopia kaum libertarian. Dalam karyanya, Anarchy, State, and Utopia, Nozick berargumen bahwa negara yang dibenarkan hanyalah negara yang fungsinya terbatas pada perlindungan terhadap kekerasan, pencurian, penipuan, dan penegakan kontrak. Ketika negara melampaui batas-batas tersebut, ia dianggap melanggar hak-hak individu.
Jika konsep ini ditarik ke dalam ranah praktis demokrasi kita hari ini, muncul sebuah gagasan provokatif yang saya sebut sebagai Minimal Election. Ini adalah upaya untuk merampingkan struktur hukum dan kewenangan negara dalam penyelenggaraan pemilu, yang selama ini cenderung makin gemuk, kompleks, dan intervensionis. Di Indonesia, pemilu telah berubah menjadi sebuah raksasa birokrasi dan hukum yang justru sering kali membebani hak kebebasan sipil itu sendiri.
Gagasan Minimal Election menemukan momentumnya saat ini, di tengah kuatnya ambisi pemerintah melakukan efisiensi struktur dan optimalisasi anggaran negara. Kita tidak bisa bicara soal penghematan APBN atau reformasi birokrasi jika sektor elektoral masih dibiarkan membengkak menjadi industri regulasi yang boros. Oleh karena itu, Minimal Election harus dipandang sebagai peta jalan strategis untuk menyelaraskan desain demokrasi dengan visi pemerintah dalam menciptakan tata kelola negara yang ramping dan tangkas. Tanpa perampingan di sektor hulu demokrasi, upaya efisiensi di sektor hilir pemerintahan akan selalu terganjal oleh mahalnya ongkos politik dan kerumitan administrasi negara.
Untuk mewujudkan Minimal Election, terdapat tiga pilar utama yang harus dilakukan sebagai langkah dekonstruksi atas sistem yang ada. Pertama, menghapus pidana khusus pemilu. Kedua, perampingan kelembagaan demokrasi elektoral. Ketiga, menghapus barikade hukum.
Menghapus Pidana Khusus Pemilu: Kembali ke KUHP
Langkah pertama menuju Minimal Election adalah penyederhanaan rezim hukum pidana. Saat ini, Undang-Undang Pemilu kita dipenuhi dengan rincian tindak pidana khusus pemilu yang sangat teknis dan kaku. Akibatnya, energi penegakan hukum habis untuk memperdebatkan pasal-pasal administratif yang dipidanakan, yang sering kali tumpang tindih dengan norma hukum umum.
Dalam perspektif Minimal Election, kita perlu menghapus seluruh ketentuan pidana khusus dalam UU Pemilu. Negara tidak perlu menciptakan “dosa-dosa baru” hanya karena peristiwa itu terjadi di musim kampanye atau pemungutan suara. Cukup merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Artinya, tidak ada lagi pidana khusus pemilu. Jika terjadi kekerasan, gunakan pasal penganiayaan dalam KUHP. Jika terjadi hoaks atau fitnah yang merugikan orang lain, gunakan delik penghinaan atau penyebaran berita bohong dalam KUHP. Jika terjadi politik uang, ia harus dipandang sebagai bagian dari delik suap atau korupsi yang umum. Dengan merujuk pada KUHP, kita menempatkan pemilu bukan sebagai sebuah pengecualian hukum yang sakral dan rumit, melainkan sebagai bagian dari aktivitas warga negara biasa yang tunduk pada hukum umum. Ini akan mengurangi over-kriminalisasi yang sering kali digunakan sebagai alat represi politik oleh pemegang otoritas.
Langkah ini sejalan dengan gerakan advokasi hukum nasional yang berupaya menghapus tren overkriminalisasi di Indonesia. Banyak undang-undang sektoral secara serampangan menyertakan delik-delik pidana baru yang berbeda atau bahkan bertentangan dengan asas hukum dalam KUHP. Hiper-regulasi pidana dalam pemilu hanyalah cerminan dari kegagalan kita dalam menjaga konsistensi hukum. Dengan mengembalikan seluruh delik pemilu ke dalam rumah besar KUHP, kita melakukan unifikasi hukum yang sehat, memastikan tidak ada lagi warga negara yang dikriminalisasi atas dasar prosedur administrasi yang dianggap pidana hanya karena label pemilu.
Perampingan Kelembagaan: Kembali ke Mandat Konstitusi
Langkah kedua yang tidak kalah krusial adalah restrukturisasi kelembagaan. Indonesia saat ini terjebak dalam fenomena “hiper-institusionalisme” pemilu. Kita memiliki banyak lembaga dengan kewenangan yang saling beririsan, yang pada akhirnya memperbesar biaya birokrasi dan memperumit birokrasi keadilan pemilu.
Prinsip Minimal Election menuntut kita untuk menghapus lembaga-lembaga demokrasi elektoral yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam konstitusi (UUD NRI 1945). Jika kita setia pada naskah konstitusi, maka struktur demokrasi elektoral seharusnya hanya terdiri dari elemen Trias Politika dalam wujud Parlemen (DPR/DPD), Pemerintah (Presiden), dan Yudisial (Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi). Lalu, tiga lembaga ini ditambah dua instrumen utama pemilu, yakni partai politik dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Mengapa ini penting? Karena setiap pembentukan lembaga baru di luar mandat konstitusi cenderung menciptakan birokrasi yang mencari-cari kerjaan. Dalam konteks ini, keberadaan lembaga pengawas yang terlalu ekstensif atau lembaga peradilan khusus pemilu seperti peradilan etik yang bersifat permanen perlu ditinjau ulang. Fungsi pengawasan seharusnya bisa dikembalikan kepada masyarakat sipil dan partai politik itu sendiri (sebagai subjek yang paling berkepentingan), sementara fungsi ajudikasi atau pengadilan harus dikembalikan sepenuhnya ke kamar yudisial yang sudah ada (MA dan MK).
Dengan membatasi lembaga hanya pada apa yang digariskan konstitusi, kita meminimalkan intervensi negara dalam proses kompetisi politik. Negara cukup bertindak sebagai wasit yang menyediakan lapangan (KPU) dan hakim yang memutus sengketa (MK/MA). Berarti, kita tidak perlu menciptakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Menghapus Barikade Regulasi: Menjamin Kebebasan Kontestasi
Pilar ketiga, dan yang paling fundamental dalam semangat libertarian, adalah menghapus berbagai ketentuan dalam UU Pemilu yang membatasi atau bahkan menghilangkan hak warga negara untuk berkompetisi. Saat ini, hukum pemilu kita justru berperan sebagai “penjaga gerbang” yang sangat ketat, yang alih-alih memfasilitasi, malah menghempas kebebasan kontestasi.
Minimal Election menuntut penghapusan syarat-syarat kepesertaan yang terlalu berat dan diskriminatif. Pertama, syarat kepesertaan partai politik dengan kewajiban memiliki kepengurusan di seluruh provinsi dan mayoritas kabupaten/kota adalah bentuk beban administratif yang membunuh pluralitas politik. Kedua, ambang batas. Syarat pencalonan presiden atau syarat kursi di legislatif harus dihapus karena menghalangi munculnya alternatif kepemimpinan. Ketiga, syarat usia dan prosedural: Ketentuan usia minimal yang terlalu tinggi serta biaya prosedural yang mahal hanya menciptakan oligarki usia dan harta, yang secara sistematis menyingkirkan warga negara yang kompeten namun tidak memiliki modal finansial besar.
Dalam pandangan Nozick, setiap individu memiliki hak untuk menawarkan diri dalam kontrak sosial politik tanpa hambatan buatan dari negara. Negara tidak berhak menentukan siapa yang layak maju melalui barikade administratif yang rumit. Biarkan rakyat yang menentukan kelayakan tersebut di bilik suara.
Menuju Efisiensi Demokrasi
Mungkin akan muncul kritik: apakah tanpa pidana khusus dan tanpa lembaga pengawas yang masif, pemilu kita tidak akan menjadi rimba belantara yang kacau? Di sinilah argumen Nozick menemukan relevansinya. Ketertiban tidak selalu lahir dari regulasi yang ketat dan lembaga yang banyak. Ketertiban lahir dari penegakan hukum yang konsisten dan perlindungan terhadap hak individu.
Dalam model Minimal Election, fokus negara bergeser dari “mengatur segala hal” menjadi “menjamin hak memilih dan dipilih tidak dilanggar”. Ketika struktur hukum dirampingkan menjadi hanya KUHP, kepastian hukum justru akan meningkat karena tidak ada lagi perdebatan mengenai “lex specialis” yang sering kali multitafsir. Ketika lembaga dirampingkan, garis pertanggungjawaban menjadi lebih jelas dan efisiensi anggaran negara dapat dialokasikan untuk kesejahteraan warga, bukan untuk membiayai honorarium birokrasi pemilu yang bersifat musiman namun berbiaya permanen.
Mewujudkan Minimal Election bukan berarti kita melemahkan demokrasi. Sebaliknya, ini adalah upaya memperkuat kedaulatan rakyat dengan cara mengurangi beban negara yang terlalu ikut campur. Pemilu seharusnya menjadi pesta bagi warga. Pemilu pun bukan ajang bagi negara untuk mempertontonkan kekuatan regulasi dan kelembagaannya.
Jika penghapusan pidana khusus pemilu dan perampingan lembaga elektoral non-konstitusional ini dapat dilakukan, maka cita-cita untuk mewujudkan Minimal State di Indonesia telah mencapai satu tahapan yang sangat signifikan. Kita akan memulai sebuah era di mana negara benar-benar menjadi “penjaga malam” yang efektif: hadir saat hak warga dilanggar, namun tetap berada di latar belakang agar kedaulatan rakyat dapat tumbuh secara organik tanpa rasa takut akan jeratan pasal-pasal karet pemilu.
Demokrasi yang sehat tidak diukur dari seberapa tebal undang-undang pemilunya. Berhasilnya sistem politik kedaulatan rakyat ini dari seberapa besar ruang kebebasan yang tersisa bagi warganya untuk berkompetisi secara jujur dengan aturan main yang sederhana dan adil. Minimal Election adalah jalan keluar dari labirin birokrasi pemilu yang kian hari kian menyesakkan. []
USEP HASAN SADIKIN
Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
Rumah Pemilu Indonesia Election Portal