
Segera Bahas RUU Pemilu Guna Atasi Korupsi Politik
JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi RUU Pemilu mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk segera membahas revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum secara komprehensif, partisipatif, dan transparan. Dalam konferensi pers yang berlangsung daring (18/5), Koalisi mendesak pembahasan segera dilakukan demi memutus rantai korupsi politik struktural yang terus berulang di Indonesia.
Data Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat sedikitnya 529 anggota legislatif (2011–2023) dan 356 kepala daerah (2010–2024) ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Koalisi menilai tingginya angka rasuah ini merupakan buah dari mahalnya biaya politik, lemahnya transparansi dana kampanye, serta minimnya efektivitas audit dan penegakan hukum dalam regulasi pemilu saat ini. Akibatnya, jabatan publik kerap disalahgunakan sebagai alat pengembalian modal atau “utang” kontestasi.
Kekhawatiran publik meningkat lantaran RUU Pemilu terbukti absen dari prioritas pembahasan Masa Persidangan V DPR RI yang bergulir sejak 12 Mei hingga 21 Juli 2026. Padahal, tahapan awal Pemilu berupa penetapan tim seleksi penyelenggara sudah akan dimulai pada September 2026 mendatang.
Mandeknya pembahasan ini dinilai memperpanjang ruang gelap transaksi politik antara kandidat, partai, dan pemilik modal. Celah hukum dalam pembatasan sumbangan serta pelaporan pengeluaran dana kampanye yang longgar membuat pemilu terus diproduksi secara mahal, sehingga potensi korupsi pasca-pemilu dipastikan akan tetap tinggi jika aturan tidak segera dirombak.
Oleh karena itu, koalisi menegaskan bahwa pembahasan RUU Pemilu tidak boleh ditunda lagi dan harus dipandang sebagai agenda utama reformasi demokrasi nasional. Desakan ini digulirkan agar Indonesia mampu membangun sistem pengawasan kepemiluan yang berintegritas, minim konflik kepentingan, serta menghasilkan pemerintahan yang bersih dan sepenuhnya berpihak pada kepentingan rakyat. []







