Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Heroik M Pratama menilai lamanya pembahasan revisi UU Pemilu selama ini tidak otomatis menghasilkan regulasi yang lebih berkualitas. Menurutnya, proses revisi justru kerap berubah menjadi arena tarik-menarik kepentingan politik antar partai.
Ia menyebut sejumlah isu yang terus berulang dalam setiap pembahasan, seperti ambang batas pencalonan, metode konversi suara, hingga penataan daerah pemilihan, lebih sering diperdebatkan dari sisi keuntungan elektoral dibanding kebutuhan memperkuat demokrasi.
“Pembahasan revisi selama ini sering terjebak dalam pragmatisme politik jangka pendek. Paket isu krusial yang selalu muncul pada akhirnya hanya berkisar pada siapa yang paling diuntungkan secara elektoral, bukan bagaimana memperkuat integritas demokrasi,” ujar Heroik dalam diskusi bertajuk ”Mencegah Pragmatisme dan Stagnasi Revisi UU Pemilu” di Jakarta, (20/5).
Menurut Heroik, kegagalan DPR menghadirkan aturan pemilu yang netral dan transparan membuat publik kini lebih menggantungkan harapan pada Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menilai kondisi tersebut juga terjadi di sejumlah negara demokrasi lain, ketika reformasi pemilu yang lebih adil justru lahir melalui putusan pengadilan karena parlemen terlalu terjebak dalam kalkulasi electoral benefit jangka pendek.
Ia menegaskan, revisi UU Pemilu tidak boleh sekadar menjadi instrumen untuk mempertahankan kekuasaan. Reformasi pemilu harus dibangun melalui konsensus politik yang terbuka, berbasis bukti, inklusif, dan berorientasi jangka panjang.
“Selama revisi masih didasarkan pada kepentingan jangka pendek dan tidak transparan, kita akan terus berputar pada pola kegagalan yang sama. Reformasi yang demokratis itu harus berbasis bukti, terbuka, inklusif, dan berorientasi jangka panjang, bukan sekadar window dressing untuk melanggengkan kekuasaan,” tuturnya.
Sementara itu, Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura mengatakan konflik kepentingan dalam penyusunan UU Pemilu memang sulit dihindari karena DPR dan pemerintah merupakan aktor politik yang memiliki kepentingan elektoral. Namun pembahasan revisi tetap harus segera dilakukan secara terbuka dan partisipatif.
“Penundaan revisi hanya akan membuat publik terus-menerus mencari jalan perbaikan melalui jalur judicial review di MK,” ucapnya. []








