Berita

RUU Pemilu Telah Diundangkan, UU No.7/2017

0

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman, mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 21 Juli 2017 telah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). RUU Pemilu diberi nomor 07 Tahun 2017.

“Kami memperoleh kabar bahwa UU Pemilu sudah diundangkan. Tapi, sampai hari ini, kami belum menerima salinannya secara resmi,” kata Arief, pada konferensi pers “Simulasi Pemungutan Suara Pemilu 2019” di Tangerang,  Banten (19/8).

Arief berharap Pemerintah segera memberikan salinan UU Pemilu, guna segera dipelajari. Diharapkan pula tak ada perubahan substansial agar yang telah dipersiapkan KPU dalam pembuatan Peraturan KPU (PKPU) tak mengalami banyak perubahan.

“Semoga senin, paling lambat kita bisa menerima salinannya. Mudah-mudahan apa yang kita lakukan sekarang tidak ada yang berbeda dengan yang dituangkan secara final di UU,” tukas Arief.

Selasa, 22 Agustus 2017, KPU akan menghadiri rapat dengar pendapat di DPR terkait PKPU Tahapan, Program, dan Jadwal dan PKPU Verifikasi Partai Politik.

AMALIA SALABI
Pegiat rumahpemilu.org, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Perempuan lulusan Sejarah Universitas Indonesia ini berobsesi menguatkan literasi kepemiluan Indonesia yang tak lepas dari sejarah. Menjadi Presiden Gerakan Intelektual Muda Indonesia (2016-sekarang) dan pengurus Forum Islam Progresif (2018), ia berkeyakinan Islam Indonesia bisa sesuai dengan prinsip kehidupan bernegara demokrasi. Amel biasa berkomunikasi melalui media sosial dan email amaliyahsalabi@gmail.com.

    KPU Adakan Simulasi Pemungutan Suara Pemilu 2019 di Tangerang

    Previous article

    Dua KPU di Gorontalo Berikan Kartu Ucapan untuk Pemilih Baru

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Berita