HeadlineOpini

Memperbaiki Pengaturan Dana Kampanye

0

Dalam tulisan berjudul “The Price of Representation in Indonesia” pada 2024, Nick Kuipers dan Eve Warburton menggugat mahalnya biaya politik yang harus dikeluarkan oleh caleg secara individual. Tulisan ini dibuka dengan kepercayaan orang Indonesia, kalau mau terpilih menjadi wakil rakyat, ‘harus punya duit’. Bayangkan saja, seorang kandidat untuk level DPRD Provinsi, harus merogoh kocek sebesar Rp 1 miliar demi memenangkan pertarungan. Untuk level DPR RI, angkanya lebih fantastis, hingga Rp 40 miliar.

Kondisi ini semakin menguatkan anggapan bahwa level kekayaan seseorang akan menentukan sejauh mana peluangnya terpilih menjadi wakil rakyat. Riset Kuipers dan Warburton ini menyimpulkan bahwa semakin kaya seorang kandidat dan semakin tinggi aksesnya terhadap sumber daya negara, maka semakin besar pula peluangnya untuk memenangkan kontestasi elektoral.

Tingginya biaya politik ini berdampak setidaknya pada dua hal. Pertama, kontestasi elektoral berubah bukan menjadi pertarungan gagasan, melainkan pertarungan uang. Situasi tersebut menghilangkan diskusi dan perdebatan programatik antar-calon. Kedua, menurut Dick dan Mulholland, tingginya biaya politik juga berdampak pada tingginya korupsi politik. Ini dibuktikan dari data KPK, ada 606 aktor politik yang terlibat kasus korupsi sejak 2004. Ada upaya untuk ‘balik modal’ dari kandidat terpilih yang telah mengeluarkan ongkos politik besar melalui korupsi.

Tingginya biaya politik, utamanya untuk pemilu legislatif, diakibatkan oleh kerangka hukum dana kampanye yang tidak kompatibel dengan sistem proporsional daftar kandidat yang digunakan secara penuh sejak 2009. Sistem ini menghendaki pembiayaan kampanye secara individual, sementara aturan berfokus pada dana kampanye di partai politik secara institusional. Lebih jauh, Tulisan ini hendak memetakan dan mengidentfikasi lebih jauh penyebab tingginya biaya politik di Indonesia, serta menawarkan solusinya.

Mengapa Biaya Politik Mahal?

Menurut Aspinal dan Berenschot, sistem pemilu proporsional terbuka yang telah diterapkan murni sejak 2009, menghendaki kandidat mendanai kampanye mereka sendiri secara individual. Ini membuat mayoritas pendanaan kampanye legislatif berasal dari kandidat. Kita ambil contoh dari Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Golkar 2024. Dari total Rp 67, 2 Miliar penerimaan sumbangan kampanye, Rp 57, 2 Miliar diantaranya diperoleh dalam bentuk sumbangan ‘Jasa Kampanye Calon Anggota Legislatif’. Sementara, sumbangan partai hanya sebesar Rp 15 Juta, dan sisanya sumbangan Pihak Ketiga dnegan total Rp 10 Miliar.

Sayangnya, UU Pemilu tidak memberikan batasan sumbangan dalam bentuk jasa kampanye dari caleg. di sisi lain, caleg juga tidak wajib menggunakan rekening khusus dana kampanye (RKDK), sehingga laporan dana kampanye individu sangat mungkin tidak merefleksikan pengeluaran sesungguhnya. Ini juga berkaitan dengan temuan KPK, dimana 82,3% pendanaan kampanye dibiayai oleh donator pengusaha, namun tidak pernah muncul dalam laporan dana kampanye.

Temuan riset Arya Budi dkk. memberikan gambaran yang jelas bagaimana laporan dana kampanye tidak sesuai dengan pengeluaran riil. Konteksnya di Pilkada Madiun 2018, dimana mereka melakukan shadowing terhadap salah satu paslon, dan mengestimasi pengeluaran aktual sebesar Rp 7 Miliar, termasuk biaya operasional kapanye, konsultan politik, mahar politik, hingga jual-beli suara. Sementara itu, dana yang dialporkan resmi hanya sebesar Rp 841 juta.

Buku tim Perludem yang berjudul ‘Mempertahankan Pilkada Langsung’, memetakan ongkos politik Pilkada, yang juga relevan dalam konteks persaingan elektoral lain seperti Pileg. Buku ini memetakan tiga bentuk pengeluaran: legal tercatat (seperti kampanye tatap muka, penyebaran bahan kampanye, hingga produksi alat peraga); legal tidak tercatat (seperti jasa konsultan politik, iklan digital, hingga operasional relawan); serta illegal (seperti politik uang, distribusi patronase, hingga mahar politik). Aspek pengeluaran legal tidak tercatat dan illegal ini yang kerap membuat biaya politik mahal.

Dari problem di atas, kita bisa simpulkan beberapa masalah dalam dana kampanye dan aturannya. Pertama, aturan yang tidak kompatibel dengan sistem proporsional daftar terbuka yang menghendaki kompetisi personal, termasuk pendanaan kampanyenya. Kedua, tidak ada batasan sumbangan dan pengeluaran bagi kandidat personal. Ketiga, tidak terdapat mekanisme pengawasan komprehensif terhadap dana kampanye caleg secara personal, terutama pada pendanaan yang tidak dilaporkan.

Memperbaiki Aturan Dana Kampanye

Reformasi kepemiluan, perlu memasukkan aturan dana kampanye sebagai salah satu agenda utama. Gagasannya bertumpu pada setidaknya tiga pilar: pembatasan sumbangan dan pengeluaran, penguatan pelaporan, dan perluasan audit dan sanksi.

Pada aspek pembatasan, Perludem dalam buku ‘Dana Kampanye Pilkada’ menggagas formula 20-20-60, dimana sumbangan pasangan cakon dan partai politik pengusung maksimal 20% dari total penerimaan, sementara pihak ketiga (individu dan badan hukum) paling sedikit 60%. Usulan ini untuk meminimalisir pendanaan kampanye yang tidak tercatat baik dalam RKDK maupun laporan dana kampanye. Selain itu, penting juga untuk membatasi sumbangan pihak ketiga, dengan rincian: individu maksimal Rp 250 juta, dan Badan usaha maksimal Rp 2,5 miliar.

Di sisi lain, paradigma pencatatan dana kampanye harus diubah. Sumbangan bukan hanya dalam bentuk uang, melainkan dalam bentuk barang dan jasa (in-kind donation). Selama ini, laporan dana kampanye hanya menyebutkan total aggregate data sumbangan dalam bentuk barang dan jasa, tanpa rincian lebih jauh. Karenanya, jenis-jenis sumbangan seperti baliho, iklan digital, hingga konsultansi politik, harus dikonversi menjadi nilai uang dan tercatat dalam laporan.

Selain itu, penting pula mendorong pendanaan yang tercatat, bukan hanya dengan sanksi, melainkan juga dengan mekanisme insentif. Misalnya dengan pemotongan pajak bagi penyumbang dana kampanye, seperti yang diterapkan di negara-negara demokrasi maju. Ini penting guna mendorong pendanaan yang lebih partisipatif, tercatat, dan mengurangi ketergantungan kandidat pada modal pribadi atau donator besar yang punya kepentingan politik dan ekonomi tertentu.

Pada aspek pengeluaran, pembatasan juga penting dilakukan. Perludem mengusulkan expenditure capsdengan mempertimbangkan populasi jumlah pemilih di suatu dapil. Model ini dipraktikkan di New South Wales, Australia, dengan mengkalkulasikan populasi pemilih. Dalam konteks Indonesia, variabel populasi pemilih ditambahkan dengan unsur besaran UMR, untuk menyesuaikan standar biaya daerah yang relatif berbeda.

Pada aspek pelaporan, PKPU 14/2024 sebetulnya telah memperkenalkan pengelolaan laporan dana kampanye secara berkala melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA). Akan tetapi minimnya transparansi membuat sistem ini perlu mengubah orientasi. SIKADEKA harus dibuka secara transparan dan real-time ke publik, termasuk data soal identitas lengkap penyumbang, jumlah sumbangan, hingga rincian pengeluaran.

Pada aspek pengawasan, kepatuhan pelaporan perlu ditopang audit investigatif untuk melacak potensi pelanggaran. Kemudian sanksi yang digeser lebih ke ranah administratif, ketimbang pidana yang sulit dibuktikan dan minimnya efek jera. Misalnya larangan kampanye bagi peserta pemilu yang terlambat melaporkan dana kampanye, atau diskualifikasi bagi peserta yang kedapatan melakukan politik uang setelah audit investigatif dilakukan.

Reformasi ini pada akhirnya bukan sekadar soal administrasi pelaporan, melainkan upaya mengembalikan kontestasi elektoral pada pertarungan gagasan. Selama kerangka hukum dana kampanye tetap berjalan pada rel yang tidak sesuai dengan realitas kompetisi personal dalam sistem proporsional daftar kandidat, biaya politik akan terus mahal, dan dorongan ‘balik modal’ lewat jalan korupsi akan terus mengintai setiap kandidat terpilih. []

KAHFI ADLAN HAFIZ
Peneliti. Program Manajer Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)

KAHFI ADLAN HAFIZ
Kahfi Adlan Hafiz adalah Manajer Program dan Peneliti di Asosiasi Pemilu dan Demokrasi (Perludem), posisi yang telah dipegangnya sejak tahun 2025. Ia bergabung dengan Perludem pada tahun 2021 sebagai Asisten Peneliti setelah lulus dari Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada. Kahfi memegang gelar Magister Ilmu Politik dari Australian National University (ANU), yang didukung oleh Dana Abadi Pendidikan Indonesia (LPDP). Penelitian dan karya kebijakannya berfokus pada kerangka hukum pemilu, keuangan politik, sistem digital pemilu, dan tata kelola serta penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam pemilu, meneliti bagaimana reformasi hukum dan kelembagaan dapat memperkuat integritas pemilu, akuntabilitas demokrasi, dan ketahanan proses pemilu di era digital. Selain itu, Kahfi aktif menerbitkan artikel akademis di jurnal yang ditinjau sejawat dan menulis opini untuk media nasional dan internasional, dengan publikasinya terutama mengeksplorasi isu-isu tata kelola pemilu, lembaga demokrasi, demokrasi digital, dan reformasi pemilu, yang bertujuan untuk menjembatani penelitian akademis dan debat kebijakan publik.

    Urgensi Orang Muda Mengawal RUU Pemilu

    Previous article

    Panja RUU Pemilu Tanpa Perempuan, Koalisi Desak DPR Perbaiki Komposisi

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Headline