Wawancara

Syamsuddin Haris: Pasca-Reformasi Perubahan Sistem Politik Tak Jelas

0

20 tahun Reformasi Indonesia belum menghasilkan sistem politik yang mapan. Pergantian sistem politik menyertakan sistem pemilu lebih banyak bersifat coba-coba dibanding penataan perbaikan untuk kemapanan sistem. Hingga di pemilu nasional kelima pasca-Reformasi nanti pada 2019, Indonesia pertama kalinya akan menerapkan sistem presidensial yang pemilunya menggunakan desain pemilu serentak.

Bagi para aktor yang terlibat merancang pemilu serentak, rekomendasi sistem politik Indonesia adalah penguatan sistem pemerintahan presidensial. Tapi, bagaimana pilihan ini dalam pertimbangan sistem politik lain, seperti parlementer misalnya? Berikut penjelasan Profesor Riset Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) bidang politik, Syamsuddin Haris dalam diskusi di Jakarta (6/5):

Pilihan penguatan presidensial untuk pemerintahan efektif sering dikemukakan dalam rekomendasi pemilu serentak. Apakah kita sudah menutup kemungkinan untuk menerapkan sistem parlementer?

Iya. Saya orang yang ragu Indonesia bisa kembali ke parlementer. Sehingga pilihan yang mungkin adalah memperbaiki sistem politik dengan memperkuat sistem presidensial.

Mengapa?

Banyak dari kita menstigma sistem parlementer itu buruk. Stigma ini dibentuk pengalaman masa lalu. Dibilang, sistem parlementer kabinetnya terlalu sering jatuh bangun sehingga pemerintahan tak jelas.

Ada upaya dari kalangan akademisi untuk mengklarifikasi stigma buruk terhadap sistem parlementer?

Dalam sejumlah disertasi yang menjelaskan proses amandemen konstitusi, tak ada yang menjelaskan mengapa Indonesia tak memilih sistem parlementer dengan perbaikan. Tak ada juga perdebatan mengapa kita memilih presidensial. Para pihak yang menyarankan untuk memilih presidensial karena alasan mekanisme check and balances yang traumatik terhadap parlementer pasca-Pemilu 1955 dan otoritarian Orde Baru.

Keadaan sistem politik sekarang tepatnya seperti apa?

Bisa dibilang, sejak pasca-Reformasi perubahan sistem politik tak jelas. Obsesinya presidensial. Tapi, tingkah lakunya parlementer. Presidensial cita rasa parlementer.

Lalu bagaimana?

Kalau ada kesempatan amandemen konstitusi, saya pikir selain penguatan presidensial, pilihan lainnya semipresidensial. Jadi, presiden tetap dipilih rakyat secara langsung, tapi sebatas simbol. Jalannya pemerintahan, ditangani perdana menteri yang dipilih anggota parlemen hasil pemilu legislatif.

USEP HASAN SADIKIN
Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang sejak Pemilu 2014 terlibat mengadvokasi keterbukaan data dan informasi pemilu serta menghubungkannya dalam ekosistem Open Government Indonesia dan Open Government Partnership/Global. Usep memimpin Tim Redaksi Rumahpemilu, menjamin informasi pemilu yang kredibel dan imparsial sehingga pernah dinominasikan mewakili Indonesia dalam “The Bobs-Best of Online Activism” 2016 (Deutsche Welle, Jerman). Dalam advokasi undang-undang pemilu, ia terlibat merancang ketentuan hukum keterwakilan perempuan (Koordinator Sub-Komite) dan sistem pemilu bersama koalisi masyarakat sipil untuk kodifikasi undang-undang pemilu. Dalam isu demokrasi digital, Usep mengkoordinir koalisi masyarakat sipil dalam advokasi moderasi konten dan pemantauan media sosial. Sebelum di Perludem, lulusan Universitas Indonesia (2008) dan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera (Beasiswa Munir Said Thalib, 2022) ini aktif dalam isu GEDSI (gender, equality, disability, and social inclusion) di Yayasan Jurnal Perempuan (2009–2012) dan Helen Keller International Indonesia (2012).

Hasil Penelitian Evaluasi Satu Tahun Penyelenggara Pemilu

Previous article

Kemandirian Masih Menjadi Catatan

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Wawancara