Infografis

Belum Terdaftar di DPT? Anda Masih Bisa Memilih, Asal…

0

Jika belum terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), hak memilih tak serta-merta hilang. Anda masih bisa memilih—datang ke tempat pemungutan suara (TPS) 27 Juni 2018 mendatang dengan beberapa persyaratan.

Warga berhak pilih (berumur lebih dari 17 tahun atau sudah/pernah menikah), kendati tak ada namanya dalam DPT bisa tetap memilih dengan kategorisasi pemilih tambahan (DPTb). Syarat menjadi pemilih DPTb adalah bawa alat bukti.

Alat bukti yang dimaksud adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Surat keterangan tersebut adalah surat keterangan yang menyatakan data diri Anda sudah terekam dalam pangkalan data kependudukan di daerah pemilihan. Pemilih dalam kategori DPTb hanya dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan alamat yang tertera di identitas ini.

Namun, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS baru bisa melayani pemilih kategori DPTb jika masih ada sisa surat suara. Pelayanan dilakukan dari jam 12.00 hingga jam 13.00. []

USEP HASAN SADIKIN
Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang sejak Pemilu 2014 terlibat mengadvokasi keterbukaan data dan informasi pemilu serta menghubungkannya dalam ekosistem Open Government Indonesia dan Open Government Partnership/Global. Usep memimpin Tim Redaksi Rumahpemilu, menjamin informasi pemilu yang kredibel dan imparsial sehingga pernah dinominasikan mewakili Indonesia dalam “The Bobs-Best of Online Activism” 2016 (Deutsche Welle, Jerman). Dalam advokasi undang-undang pemilu, ia terlibat merancang ketentuan hukum keterwakilan perempuan (Koordinator Sub-Komite) dan sistem pemilu bersama koalisi masyarakat sipil untuk kodifikasi undang-undang pemilu. Dalam isu demokrasi digital, Usep mengkoordinir koalisi masyarakat sipil dalam advokasi moderasi konten dan pemantauan media sosial. Sebelum di Perludem, lulusan Universitas Indonesia (2008) dan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera (Beasiswa Munir Said Thalib, 2022) ini aktif dalam isu GEDSI (gender, equality, disability, and social inclusion) di Yayasan Jurnal Perempuan (2009–2012) dan Helen Keller International Indonesia (2012).

Tak Terdaftar di DPT atau Tak Dapat Undangan C6 Bukan Berarti Hak Pilih Hilang

Previous article

Perludem, Daerah Calon Tunggal di Pilkada 2018 Anomali

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Infografis