Infografis

Belum Terdaftar di DPT? Anda Masih Bisa Memilih, Asal…

0

Jika belum terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), hak memilih tak serta-merta hilang. Anda masih bisa memilih—datang ke tempat pemungutan suara (TPS) 27 Juni 2018 mendatang dengan beberapa persyaratan.

Warga berhak pilih (berumur lebih dari 17 tahun atau sudah/pernah menikah), kendati tak ada namanya dalam DPT bisa tetap memilih dengan kategorisasi pemilih tambahan (DPTb). Syarat menjadi pemilih DPTb adalah bawa alat bukti.

Alat bukti yang dimaksud adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Surat keterangan tersebut adalah surat keterangan yang menyatakan data diri Anda sudah terekam dalam pangkalan data kependudukan di daerah pemilihan. Pemilih dalam kategori DPTb hanya dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan alamat yang tertera di identitas ini.

Namun, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS baru bisa melayani pemilih kategori DPTb jika masih ada sisa surat suara. Pelayanan dilakukan dari jam 12.00 hingga jam 13.00. []

USEP HASAN SADIKIN
Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Pada 2016, lelaki kelahiran Banten ini memimpin Tim Redaksi rumahpemilu.org menjadi nominasi mewakili Indonesia dalam “The Bobs-Best of Online Activism” 2016 (Deutsche Welle, Jerman). Usep pun terlibat mengadvokasi perancangan UU Pemilu sebagai koordinator Sub-Komite KeterwakilanPerempuan di “Sekretariat Bersama Kodifikasi UU Pemilu”. Sebelum di Perludem, warga Depok ini aktif dalam isu feminisme di Yayasan Jurnal Perempuan (2009-2012) dan isu hak warga difabel di Helen Keller International Indonesia (2012). Pada 2018-2022, Usep berkesempatan kuliah di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera melalui Beasiswa Munir Said Thalib. Usep biasa berinteraksi melalui media sosial dan email di [email protected].

Tak Terdaftar di DPT atau Tak Dapat Undangan C6 Bukan Berarti Hak Pilih Hilang

Previous article

Perludem, Daerah Calon Tunggal di Pilkada 2018 Anomali

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Infografis