Pakar kepemiluan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, resmi meraih gelar doktor dalam bidang Ilmu Hukum setelah mempertahankan disertasinya berkaitan pembentukan Komisi Hukum Pemilu sebagai lembaga independen pengawal reformasi hukum pemilu. Dalam sidang promosi doktor, Titi mempresentasikan disertasi berjudul “Dampak Legislative Inaction dalam Tata Kelola Pemilu Serentak 2024 dan Urgensinya terhadap Pembentukan Komisi Hukum Pemilu di Indonesia.”
Melalui penelitian tersebut, Titi mengkaji fenomena legislative inaction atau ketidakaktifan pembentuk undang-undang dalam merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjelang penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024. Menurutnya, keputusan DPR dan pemerintah mencabut Rancangan Undang-Undang Pemilu dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas pada 2021 menjadi contoh nyata ketidakaktifan legislasi yang berdampak luas terhadap tata kelola pemilu.
“Pembentukan hukum pemilu yang diserahkan sepenuhnya kepada parlemen mengandung conflict of interest yang inheren. Suatu cacat struktural yang hanya dapat diatasi melalui lembaga independen berbasis kepakaran,” kata Titi dalam sidang promosi doktoralnya di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, (15/6).
Dalam disertasinya, Titi menemukan bahwa legislative inaction berdampak pada tiga aspek utama tata kelola pemilu, yakni pembentukan aturan, penerapan aturan, dan penyelesaian sengketa aturan. Salah satu dampak yang paling menonjol adalah meningkatnya judicialization of politics atau yudisialisasi politik. Hal itu ditandai dengan semakin besarnya peran Mahkamah Konstitusi (MK) dalam mengisi kekosongan kebijakan akibat tidak adanya revisi UU Pemilu.
Titi mencatat, sejak revisi UU Pemilu dicabut dari Prolegnas Prioritas pada Maret 2021 hingga berakhirnya Pemilu 2024, terdapat 94 permohonan pengujian UU Pemilu yang diajukan ke MK. Ia juga menemukan munculnya regulasi yang dinilai menyimpang dari prinsip demokrasi elektoral serta menguatnya kecenderungan manajemen pemilu yang bersifat otokratis melalui berbagai bentuk intervensi dan manipulasi regulasi.
Menurut Titi, akar persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari posisi partai politik dan parlemen yang memiliki kepentingan langsung terhadap hasil pemilu sekaligus menjadi aktor utama pembentuk aturan pemilu. Ia mengutip konsep pakar hukum pemilu Heather Gerken yang menggambarkan kondisi tersebut sebagai foxes guarding the henhouse, ketika pihak yang berkepentingan justru memonopoli penyusunan aturan.
Berdasarkan kajian komparatif terhadap Kanada, Selandia Baru, Inggris, dan Afrika Selatan, Titi menemukan sejumlah negara demokrasi telah memiliki badan independen yang berkelanjutan mengevaluasi dan mengusulkan reformasi hukum pemilu.
Atas dasar itu, ia mengusulkan pembentukan Komisi Hukum Pemilu sebagai lembaga negara independen yang permanen dan berbasis kepakaran. Lembaga tersebut dirancang sebagai electoral law reform engine atau mesin reformasi hukum pemilu yang bekerja secara teknokratis, deliberatif, dan nonpartisan.
“Komisi Hukum Pemilu merupakan missing institution yang diperlukan untuk mengatasi legislative inaction dan fragmentasi hukum pemilu, sekaligus menjadi mekanisme checks and balances baru dalam kerangka new separation of powers,” ujar Titi.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa Komisi Hukum Pemilu tidak dimaksudkan mengambil alih kewenangan DPR sebagai pembentuk undang-undang. Sebaliknya, lembaga itu berfungsi sebagai mekanisme pemicu, pengawas, dan pengikat proses reformasi hukum pemilu agar tidak bergantung pada kepentingan politik jangka pendek.
Dalam disertasinya, Titi juga menyoroti semakin mendesaknya kebutuhan reformasi hukum pemilu setelah keluarnya Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentangh pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah. Menurutnya, perubahan desain pemilu tersebut membutuhkan pembaruan hukum yang konsisten dan berkelanjutan di luar tekanan siklus politik lima tahunan.
“Komisi Hukum Pemilu merupakan institusi yang dibutuhkan Indonesia untuk memutus siklus legislative inaction yang berulang, memperkuat tata kelola hukum pemilu, dan memastikan pembaruan hukum pemilu bertumpu pada mekanisme konstitusional yang stabil, independen, dan berorientasi pada perlindungan demokrasi jangka panjang,” kata Titi.
Dalam kesimpulan disertasinya, Titi menegaskan bahwa legislative inaction dalam hukum pemilu memiliki dampak yang lebih berbahaya dibandingkan bidang hukum lainnya karena menyentuh langsung proses pembentukan kekuasaan politik. Karena itu, reformasi hukum pemilu perlu ditopang oleh mekanisme kelembagaan yang independen dan berkelanjutan, bukan semata-mata bergantung pada kehendak politik para aktor yang berkepentingan terhadap hasil pemilu. []









Comments