Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu kembali menjadi agenda penting dalam pembenahan demokrasi Indonesia. Pembahasannya memang masih berada pada tahap awal, namun Komisi II DPR RI telah mulai mengundang berbagai kalangan untuk menyampaikan pandangan dan gagasan mengenai arah perbaikan sistem kepemiluan.
Komisi II DPR RI pada 2 Juni lalu, mengundang berbagai masukan dari pakar, akademisi, dan beberapa tokoh untuk merancang sistem pemilu yang lebih kuat dan efektif. Langkah tersebut dilakukan melalui audiensi dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah pengamat politik senior, di antaranya Prof. Dr. Siti Zuhro dan Prof. Dr. Ramlan Surbakti.
Anggota Komisi II DPR RI Jazuli Juwaini menegaskan bahwa pemilu harus ditempatkan sebagai instrumen untuk memperkuat demokrasi dan menghasilkan kepemimpinan nasional yang berkualitas. Menurutnya, pemilu tidak boleh hanya dipahami sebagai mekanisme pergantian kekuasaan lima tahunan, tetapi juga sarana membangun ekosistem politik yang mampu melahirkan pemimpin berintegritas, kompeten, dan memiliki visi kebangsaan.
“Pemilu harus menjadi instrumen untuk memperkuat demokrasi, memperkuat representasi rakyat, dan melahirkan pemimpin-pemimpin yang berkompeten, berintegritas, serta berkualitas. Kita membutuhkan lebih banyak negarawan yang mampu membawa Indonesia menjadi negara maju,” ujar Jazuli di Jakarta, (2/6).
Ia juga mengingatkan bahwa hampir tiga dekade reformasi politik belum sepenuhnya menghasilkan transformasi yang mampu mendorong lompatan besar bagi kemajuan bangsa. Karena itu, evaluasi terhadap sistem pemilu dan kepartaian dinilai perlu dilakukan secara serius dan berkelanjutan.
Menurut Jazuli, kualitas demokrasi ditentukan oleh tiga elemen utama yang harus berjalan secara seimbang. Pertama, partai politik dan kandidat harus mampu menghadirkan kader-kader terbaik dengan integritas dan kapasitas kepemimpinan yang kuat. Kedua, pemilih perlu menentukan pilihan berdasarkan rekam jejak, kapasitas, dan gagasan yang ditawarkan kandidat. Ketiga, penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu, dan DKPP, harus menjalankan tugas secara profesional, independen, dan mampu menjaga kepercayaan publik.
Untuk memperkaya proses penyusunan revisi UU Pemilu, Komisi II DPR RI menggelar serangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan para pakar dan pengamat politik. Berbagai gagasan yang muncul menunjukkan bahwa pembenahan demokrasi tidak hanya menyentuh aspek pemilu nasional, tetapi juga tata kelola pemilihan kepala daerah dan sistem pendanaan politik.
Salah satu gagasan yang mendapat perhatian datang dari peneliti politik BRIN, Prof. Siti Zuhro. Ia mengusulkan agar desain pemilihan kepala daerah tidak lagi diterapkan secara seragam di seluruh Indonesia, melainkan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing daerah atau dikenal sebagai pilkada asimetris.
“Pilkada asimetris berangkat dari pengakuan atas perbedaan kapasitas fiskal, administratif, dan sosial politik antar daerah. Efisiensi dalam kerangka desentralisasi dan otonomi daerah,” ujar Siti dalam RDPU bersama Komisi II DPR RI di Senayan.
Menurut Siti, pendekatan tersebut berangkat dari kenyataan bahwa setiap daerah memiliki kapasitas fiskal, administratif, dan kondisi sosial-politik yang berbeda. Karena itu, model pemilihan yang sama belum tentu efektif diterapkan di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam konsep pilkada asimetris, mekanisme pemilihan kepala daerah dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi daerah. Bentuknya dapat berupa pemilihan langsung oleh rakyat, pemilihan melalui DPRD, penetapan, hingga pengangkatan untuk wilayah tertentu yang memiliki karakteristik khusus. Pendekatan tersebut dinilai lebih sejalan dengan semangat desentralisasi dan otonomi daerah yang diamanatkan konstitusi.
Selain mengkritisi desain pilkada, Siti juga menyoroti sistem pemilu legislatif proporsional terbuka yang saat ini digunakan. Menurutnya, sistem tersebut dalam praktik mendorong kompetisi yang terlalu kuat antar caleg dalam satu partai sehingga memicu biaya politik tinggi dan praktik politik transaksional.
Sebagai alternatif, ia mengusulkan penerapan sistem Mixed Member Proportional (MMP), yaitu sistem campuran yang menggabungkan mekanisme distrik dengan proporsional partai. Sistem ini dinilai berpotensi memperkuat kelembagaan partai politik sekaligus mengurangi kompetisi internal yang mahal.
“MMP ini berpotensi mengurangi kompetisi intra-partai yang mahal, menekan biaya politik, dan memperkuat peran partai politik,” jelasnya.
Di sisi lain, pembahasan revisi UU Pemilu juga menyoroti persoalan transparansi dan pengawasan dana kampanye. Mantan Ketua KPU RI Ramlan Surbakti menilai regulasi yang ada masih menyisakan celah besar, terutama terkait aktivitas penggalangan dana melalui jaringan informal yang tidak tercatat dalam sistem pelaporan resmi.
Menurut Ramlan, praktik tersebut kerap terjadi dalam pemilihan presiden maupun pemilihan kepala daerah. Dana yang dihimpun melalui jaringan informal bahkan berpotensi lebih besar dibandingkan dana yang dilaporkan secara resmi kepada penyelenggara pemilu.
“Ada mekanisme informal dalam penggalangan dana itu, biasanya dalam pemilihan presiden atau kepala daerah, ini harus diatur,” kata Ramlan.
Karena itu, ia mengusulkan agar revisi UU Pemilu memperluas kewajiban pelaporan sehingga mencakup seluruh aktivitas penggalangan dana kampanye, baik yang dilakukan secara formal maupun informal. Seluruh sumber dan aktivitas pendanaan politik harus dapat diawasi untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas proses pemilu.
Ramlan juga mengusulkan pembentukan lembaga khusus yang fokus menangani pengawasan dan penegakan aturan dana kampanye. Menurutnya, model tersebut telah diterapkan di sejumlah negara demokrasi dan terbukti lebih efektif dibandingkan membebankan fungsi tersebut kepada KPU yang sudah memiliki tugas utama sebagai penyelenggara pemilu.
“Kalau itu diberikan tugasnya kepada KPU bisa jadi tugas utamanya malah terhalang,” katanya.
Sebagai alternatif, Ramlan mengusulkan agar KPU dapat diberi kewenangan untuk membentuk lembaga khusus tersebut, namun dengan syarat lembaga itu tetap independen dalam fungsi dan pengambilan keputusannya.
Berbagai masukan yang disampaikan dalam RDPU menunjukkan bahwa revisi UU Pemilu tidak hanya berbicara mengenai tata cara pemungutan suara atau penyelenggaraan pemilu semata. Pembahasan revisi UU Pemilu menjadi ruang untuk mengevaluasi kualitas demokrasi Indonesia secara menyeluruh, mulai dari sistem representasi politik, desain pemerintahan daerah, penguatan partai politik, hingga transparansi pendanaan politik.
Melalui proses tersebut, DPR berharap dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya menjawab persoalan teknis penyelenggaraan pemilu, tetapi juga mampu memperkuat kualitas demokrasi dan menghadirkan sistem politik yang lebih efektif, representatif, serta berintegritas dalam jangka panjang. []










Comments