Mahkamah Konstitusi (MK) memputuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh partai politik peserta pemilu. Dalam putusan terbarunya, MK bahkan menyatakan partai politik dapat digugurkan dari kontestasi di daerah pemilihan (dapil) tertentu apabila tidak memenuhi ketentuan tersebut.
“Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan Putusan 128/PUU-XXIV/2026 di MK (25/05).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 245 UU Pemilu inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa daftar bakal calon legislatif wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%. MK juga menambahkan norma sanksi tegas bagi partai politik yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, yakni berupa pengguguran atau tidak diikutsertakannya partai politik pada dapil yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan.
Melalui putusan tersebut, MK mengubah pemaknaan Pasal 245 yang sebelumnya hanya berbunyi bahwa daftar bakal calon “memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%”, menjadi norma yang disertai konsekuensi hukum berupa sanksi administratif elektoral oleh penyelenggara pemilu.
Perkara ini diajukan oleh Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, serta Fatati Nailul Munadia, yang pada pokoknya meminta MK menyatakan Pasal 245 UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 karena tidak memuat sanksi bagi partai politik yang melanggar ketentuan keterwakilan perempuan. Permohonan tersebut menyoroti ketiadaan mekanisme sanksi dalam regulasi eksisting, sehingga melemahkan efektivitas afirmasi keterwakilan perempuan di parlemen.
Dalam pertimbangannya, hakim MK Adies Kadir menegaskan bahwa sanksi diperlukan agar norma keterwakilan perempuan tidak hanya bersifat deklaratif. Tanpa adanya konsekuensi hukum yang tegas, menurut MK, ketentuan 30% keterwakilan perempuan dalam daftar bakal calon legislatif berpotensi tidak dijalankan secara efektif oleh partai politik, sehingga tujuan afirmasi dalam UUD NRI Tahun 1945 tidak tercapai dalam praktik penyelenggaraan pemilu.
“Berdasarkan uraian di atas, oleh karena berkenaan dengan sanksi bagi partai politik peserta pemilihan umum secara faktual telah diberlakukan, maka untuk memastikan semangat Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 benar-benar diwujudkan dalam pengisian daftar calon anggota DPR/DPRD, partai politik yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30% harus diberi sanksi yang tegas,” ujarnya.
Lebih lanjut, MK menyatakan bahwa KPU di semua tingkatan wajib menindak partai politik yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dengan mencoret atau menggugurkan keikutsertaan pada dapil yang bersangkutan. Ketentuan ini, menurut MK, tidak dapat dipandang sebagai pilihan administratif, melainkan kewajiban hukum yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam setiap tahapan verifikasi dan penetapan daftar calon. []








Comments