BeritaHeadline

Perludem Dorong Partai Politik Adopsi Panduan Pencegahan Kekerasan Seksual

0

Perludem dorong Partai politik untuk membangun mekanisme internal yang jelas dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual di lingkungan organisasi. Dorongan tersebut mengemuka dalam diskusi bertajuk “Membangun Ruang Aman dalam Politik: Pembelajaran dan Arah Penguatan Partai Politik dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual” di Jakarta, (17/6).

Direktur Eksekutif Perludem, Heroik Mutaqin Pratama, mengatakan penguatan mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual merupakan bagian penting dari upaya memperkuat kualitas demokrasi dan integritas partai politik. Menurutnya, partai tidak hanya berfungsi sebagai kendaraan elektoral, tetapi harus juga menjadi ruang yang aman bagi seluruh kader dan anggotanya, khususnya bagi perempuan.

“Melalui panduan ini kami ingin membuka ruang kolaborasi dengan partai politik untuk mengarusutamakan perspektif gender sekaligus membangun perlindungan yang lebih kuat bagi politisi perempuan,” ujar Heroik.

Panduan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Partai Politik yang disusun bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil lahir dari temuan bahwa perempuan masih menghadapi berbagai hambatan dalam politik, mulai dari keterbatasan akses sumber daya hingga kekerasan seksual dan kekerasan berbasis gender di ruang digital. Peneliti Perludem, Annisa Alfath, menjelaskan kekerasan seksual di partai politik memiliki karakteristik tersendiri karena kuatnya relasi kuasa dalam organisasi. Dalam banyak kasus, perilaku yang seharusnya dikategorikan sebagai kekerasan justru dianggap sebagai hal yang lumrah dalam dinamika politik.

“Ada kecenderungan pemakluman terhadap berbagai bentuk kekerasan karena dianggap konsekuensi dari aktivitas politik. Padahal situasi seperti itu justru membuat korban enggan melapor,” katanya.

Menurut Annisa, panduan tersebut dirancang agar dapat diadopsi menjadi kode etik, prosedur operasional standar (SOP), maupun mekanisme penanganan kasus di internal partai. Selain mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), panduan juga membahas kekerasan berbasis gender online, perlindungan korban, hingga proses pendampingan.

Peneliti Puskapol UI, Delia Wildianti, mengatakan kebutuhan akan aturan khusus di ruang politik semakin mendesak. Berdasarkan hasil riset yang dilakukan tim penyusun, masih terdapat kesenjangan pemahaman mengenai kekerasan seksual di lingkungan partai politik. Ia menambahkan sejumlah negara telah lebih dahulu mengintegrasikan perlindungan terhadap perempuan dalam regulasi partai politik maupun pemilu. Sementara di Indonesia, pengaturan tersebut masih sangat terbatas dan belum diterjemahkan ke dalam mekanisme kelembagaan yang memadai.

“Kami melihat perlunya mekanisme khusus untuk penanganan kasus di partai politik, termasuk pembentukan satuan tugas, sistem pelaporan yang aman, serta sanksi yang jelas,” ujarnya.

Delia menegaskan bahwa keberadaan mekanisme khusus akan meningkatkan kepercayaan korban untuk melapor sekaligus memperkuat akuntabilitas partai politik. Berdasarkan pengalaman di berbagai institusi, keberadaan unit khusus penanganan kekerasan seksual dapat mendorong korban untuk lebih berani mencari bantuan karena tersedia prosedur yang jelas, perlindungan dari retaliasi, serta jaminan kerahasiaan selama proses penanganan.

“Tujuan kita sama, yaitu mewujudkan ruang politik yang aman bagi perempuan. Karena itu diperlukan aturan, pendidikan, mekanisme pelaporan, pendampingan, dan sanksi yang jelas agar perlindungan tidak berhenti pada komitmen semata,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif SAFEnet, Nenden Sekar Arum, menyoroti maraknya kekerasan berbasis gender online terhadap perempuan politisi. Berdasarkan survei SAFEnet, sebanyak 75 persen responden mengaku melihat atau mengalami kekerasan berbasis gender online selama masa kampanye dan 85 persen korbannya merupakan perempuan. Menurut Nenden, serangan digital tidak hanya berdampak pada reputasi politik korban, tetapi juga memengaruhi kesehatan mental dan keberlanjutan karir politik perempuan.

“Banyak perempuan menghadapi ancaman, pelecehan, hingga penyebaran konten intim tanpa persetujuan. Dampaknya tidak sedikit yang akhirnya memilih mundur dari politik,” katanya.

Perwakilan sejumlah partai politik yang hadir dalam diskusi menyatakan dukungan terhadap penguatan mekanisme perlindungan perempuan di lingkungan partai. Beberapa partai bahkan telah memiliki langkah awal seperti posko pengaduan, pelatihan gender, hingga penyusunan buku saku penanganan kekerasan seksual.

Perwakilan Partai NasDem, Nur Amalia, mengatakan partainya telah membentuk posko pengaduan sejak UU TPKS disahkan dan akan mengintegrasikan materi panduan ke dalam sekolah politik partai. Sementara perwakilan Golkar dan Demokrat menilai isu kekerasan seksual masih membutuhkan mekanisme pelaporan yang lebih jelas karena sering kali beririsan dengan kepentingan politik internal.

Diskusi juga menghasilkan dorongan agar isu pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dimasukkan dalam pembahasan revisi UU Pemilu dan UU Partai Politik. Selain itu, peserta juga mendorong pembentukan satuan tugas khusus di partai politik sebagai kanal resmi pengaduan dan perlindungan korban. []

Legislative Inaction Menurut Duta Demokrasi

Previous article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita