Perkembangan Artificial Intelligence (AI) dalam politik dan kampanye membuat Indonesia perlu segera menyiapkan kerangka regulasi sebelum Pemilu 2029. Pengalaman sejumlah negara menunjukkan, pengaturan AI dalam pemilu dapat dilakukan melalui berbagai pendekatan, mulai dari aturan yang bersifat sukarela hingga regulasi yang mengikat.
Peneliti Nalar Institute Dhivana Anarchia Ria Lay menjelaskan, terdapat tiga pola regulasi AI yang berkembang di berbagai negara, yakni soft law, hard law, dan hybrid law. Soft law mengandalkan aturan yang bersifat sukarela dan dibangun berdasarkan konsensus, sementara hard law menggunakan ketentuan yang mengikat melalui peraturan perundang-undangan. Sementara hybrid law menggabungkan norma informal dengan aturan yang bersifat mengikat.
Selain pendekatan tersebut, terdapat perbedaan dalam cara negara menempatkan pengaturan AI, sebagian menggunakan pola dispersed dengan ketentuan AI tersebar dalam berbagai regulasi. Negara lainnya menggunakan pola concentrated, yakni menempatkan pengaturan AI dalam satu regulasi yang menjadi payung hukum.
“Dari berbagai pengalaman negara lain, ada tiga hal yang dapat dipertimbangkan Indonesia, yaitu kewajiban pengungkapan atau disclosure requirement, pelarangan dan pembatasan konten sintesis, serta menagih akuntabilitas pengembang sistem AI dan platform digital,” ujar Arsya dalam diseminasi riset bertajuk “Mengisi Celah Regulasi Kampanye di Era Artificial Intelligence” di Jakarta, (31/8).
Berdasarkan pembelajaran tersebut, riset Perludem menawarkan lima tahapan jalan pengaturan AI dalam pemilu di Indonesia. Pada 2026–2027, pemerintah dan pembentuk undang-undang didorong memasukkan payung hukum penggunaan AI dalam kampanye. Pengaturan tersebut kemudian dapat diturunkan ke dalam peraturan KPU pada 2027–2028, mencakup transparansi platform dan konten AI, mekanisme pengawasan, pelaporan pelanggaran, hingga pengaturan biaya produksi konten berbasis AI.
Tahap selanjutnya adalah penerapan regulatory sandbox pada 2028, menguji penerapan ketentuan sebelum digunakan secara lebih luas. Pada 2028–2029, pengaturan dapat dilanjutkan dengan registrasi platform atau alat AI yang digunakan dalam kampanye. Sementara pada 2029–2030, regulasi perlu dievaluasi melalui audit pasca pemilu, evaluasi kepatuhan, serta mekanisme penanganan pelanggaran. []









Comments