Video

Perubahan Masa Jabatan Pimpinan DPD 2,5 Tahun Tak Lazim

0

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengeluarkan keputusan yang merubah masa jabatan pimpinan DPD dari lima tahun menjadi dua setengah tahun. Keputusan tersebut dinilai tidak lazim oleh Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Saldi Isra.

Anggota DPD Mesti Tunjukkan Performa Politik

Previous article

Anggota DPD Mesti Perhatikan Asas Domisili Calon Anggota DPD di RUU Pemilu

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Video