Berita

Tak Menindaklanjuti Temuan Bawaslu, Jajaran KPU Akan Dikenakan Sanksi Ini

0

Pembaca adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota atau petugas adhoc? Berhati-hatilah! Sebab, Undang-Undang (UU) Pemilu memberikan sanksi pidana penjara dan denda kepada yang tidak menindaklanjuti temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Pada Pasal 512 dinyatakan bahwa tak menindaklanjuti temuan Bawaslu dalam kegiatan pemutakhiran data pemilih, penyusunan dan pengumuman daftar pemilih sementara (DPS), perbaikan dan pengumuman DPS hasil perbaikan, penetapan dan pengumuman daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan, daftar pemilih khusus, dan rekapitulasi DPT yang merugikan warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220 ayat (2) akan dikenakan sanksi pidana paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 36 bulan.

Selain itu, Pasal 518 juga memberikan sanksi serupa bagi penyelenggara yang tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu dalam pelaksanaan verifikasi partai politik calon peserta pemilu.

Pasal 462 menegaskan bahwa KPU wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu paling lama tiga hari kerja sejak tanggal putusan dibacakan. Selanjutnya, pada Pasal 464, apabila KPU tak menindaklanjuti putusan Bawaslu, maka Bawaslu berhak mengadukannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Tak hanya anggota KPU dan jajarannya yang dikenakan sanksi pidana, anggota Bawaslu dan jajaran adhoc juga bisa mendapatkan sanksi. Pasal 543 tertuliskan, bahwa bagi anggota Bawaslu dan jajaran adhoc yang dengan sengaja tidak menindaklanjuti temuan dan/atau laporan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh anggota KPU dan jajaran adhoc dalam setiap tahapan pemilu, akan dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 24 juta rupiah.

AMALIA SALABI
Pegiat rumahpemilu.org, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Perempuan lulusan Sejarah Universitas Indonesia ini berobsesi menguatkan literasi kepemiluan Indonesia yang tak lepas dari sejarah. Menjadi Presiden Gerakan Intelektual Muda Indonesia (2016-sekarang) dan pengurus Forum Islam Progresif (2018), ia berkeyakinan Islam Indonesia bisa sesuai dengan prinsip kehidupan bernegara demokrasi. Amel biasa berkomunikasi melalui media sosial dan email amaliyahsalabi@gmail.com.

    Tiga Kriteria Penentu Jumlah KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota

    Previous article

    Tahapan Pemilu 2019 Dimulai Satu Minggu Lagi, DPR dan Pemerintah Harus Bertanggungjawab

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Berita