Komisi II DPR menargetkan pembahasan formal revisi Undang-Undang Pemilu mulai bergulir pada Juli hingga Agustus 2026, dengan target pengesahan pada akhir tahun 2026. Saat ini, seluruh fraksi di parlemen tengah mempelajari simulasi arah perubahan aturan pemilu yang telah dirangkum dalam dokumen kompilasi setebal 300 halaman.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, mengatakan dokumen tersebut memuat empat klaster utama. Klaster itu mencakup norma existing dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, 21 putusan Mahkamah Konstitusi, masukan para pakar kepemiluan, serta usulan perubahan dari partai politik.
“Ditargetkan Juli sampai Agustus 2026 pembahasan formal di panja. Targetnya, akhir 2026 pengesahan undang-undang pemilu baru,” ujar Mardani dalam diskusi publik bertajuk ”Mencegah Pragmatisme dan Stagnasi Revisi UU Pemilu” di Jakarta, (20/5).
Mardani menjelaskan, tahapan revisi UU Pemilu telah berlangsung sejak akhir 2024. Pada November hingga Desember 2024, Komisi II DPR mengundang Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengevaluasi pelaksanaan Pemilu 2024.
Kemudian, pada Januari hingga April 2026, Komisi II DPR menggelar RDPU dan menjaring masukan dari pakar, akademisi, LSM, hingga KPU dan Bawaslu. Mardani tidak menampik langkah tersebut sempat memicu polemik internal di parlemen, karena Komisi II DPR dinilai melompati prosedur birokrasi dengan bergerak mendahului keputusan pimpinan yang belum memberikan persetujuan pembentukan panja.
”Banyak yang protes, panja-nya belum ada kok RDPU-nya jalan. Bagi kami, tidak usah berdebat ayam sama telur duluan yang mana. Adanya ayam kita pakai, adanya telur kita jalanin. Yang penting urusan publik ini jalan,” jelasnya. []








Comments