Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu perlu mengantisipasi sejumlah persoalan apabila desain pemilu nasional dan pemilu lokal dipisahkan. Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), Umbu Rauta, mengidentifikasi sedikitnya enam isu strategis yang perlu diperhatikan dalam merancang pemilu lokal.
Menurut Umbu, perubahan desain keserentakan pemilu tidak cukup hanya dengan memisahkan waktu pelaksanaan pemilu nasional dan lokal. Sejumlah aspek lain, mulai dari pencalonan kepala daerah, peran partai politik di tingkat daerah, hingga desain kampanye dan koalisi, juga perlu ditata agar pemilu lokal tetap kompetitif dan mampu memperkuat demokrasi di daerah.
Pertama, ambang batas pencalonan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) perlu ditinjau kembali seiring perubahan desain keserentakan pemilu. Pengaturan baru harus mampu mengantisipasi dua kemungkinan yang berlawanan, yakni munculnya monopoli partai politik dalam pencalonan sekaligus potensi meningkatnya jumlah kandidat.
Kedua, partai politik di tingkat daerah perlu memperoleh ruang lebih besar dalam proses kandidasi. Menurut Umbu, partai politik daerah memiliki pemahaman yang lebih dekat terhadap persoalan dan kebutuhan masyarakat setempat sehingga tidak semestinya hanya berperan sebagai pelaksana keputusan elite partai di tingkat pusat.
“Untuk desentralisasi politik partai lokal harus diberi ruang cukup untuk berperan. Untuk kandidasi bakal calon harus ada ruang parpol tingkat daerah, dia tidak lagi sekadar menerima rekomendasi pusat,” ujarnya dalam diskusi daring (23/4).
Ketiga, penentuan partai politik peserta pemilu nasional dan lokal dapat dilakukan sejak tahapan pemilu nasional. Pengaturan tersebut dinilai dapat memberikan kepastian sejak awal mengenai partai politik yang akan mengikuti kontestasi pada tingkat lokal.
Keempat, kampanye pemilu anggota DPRD dan calon kepala daerah perlu dilaksanakan secara bersamaan atau dalam satu paket. Desain tersebut diperlukan agar pemilu lokal tidak berjalan dalam ruang yang terpisah antara pemilihan legislatif dan eksekutif daerah. Dengan demikian, pemilih dapat memperoleh informasi yang lebih utuh mengenai pilihan politiknya di tingkat daerah.
Kelima, pemisahan atau keserentakan pemilu lokal tidak boleh mengurangi kompetisi dalam pemilu anggota DPRD. Umbu mengingatkan agar desain baru tidak justru membuat kontestasi legislatif daerah kehilangan daya tarik atau hanya menjadi pelengkap dari pemilihan kepala daerah.
Keenam, koalisi partai politik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota perlu dibentuk secara simetris. Koalisi tersebut dapat dibangun berdasarkan kesepakatan antara dewan pimpinan pusat dan dewan pimpinan daerah sehingga terdapat kesinambungan antara konfigurasi politik partai di tingkat nasional dan daerah.
Di luar desain teknis tersebut, Umbu juga menekankan pentingnya partisipasi publik yang bermakna dalam pembahasan RUU Pemilu. Menurutnya, perubahan aturan dasar penyelenggaraan pemilu harus disusun melalui proses legislasi yang terbuka dan melibatkan masyarakat secara substantif. []








Comments