Berita

Kini  Pelanggaran Administrasi Ada Sanksi Administrasinya

0

Pelanggaran administrasi kini diberikan sanksi. Pasal 461 ayat (6) Undang-Undang (UU) No.7 /2017 memuat beberapa jenisnya, yakni perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, teguran tertulis, tidak diikutkan pada tahap penyelenggaraan pemilu tertentu, dan sanksi administratif lainnya sesuai dengan ketentuan dalam UU No.7 /2017.

“Di UU lama, sanksi administratif tidak ada. Sanksinya dulu, misal kalau alat peraga kampanye dipasang tidak sesuai peraturan, ya harus diturunkan, itu saja. Sekarang ada. Nah, itu salah satu yang kita rekomendasikan waktu itu,” kata Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, pada diskusi “Desain Penegakan Hukum Pemilu dalam UU No.7/2017” di Tebet, Jakarta Selatan (18/9).

Penyelesaian pelanggaran administratif diputuskan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu kabupaten/ kota dalam waktu paling lama 14 hari kerja setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi. Produk dari hasil penyelesaian pelanggaran administrasi oleh Bawaslu adalah putusan.

“Jadi, sudah seperti putusan pengadilan. Itu hal baru dalam hukum kepemiluan kita sebagai modal untuk penyelenggaraan pemilu yang lebih baik di 2019,” tukas Fadli.

Fadli menilai adanya detil sanksi pelanggaran administrasi di UU Pemilu merupakan hal baik yang perlu diapresiasi.

AMALIA SALABI
Pegiat rumahpemilu.org, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Perempuan lulusan Sejarah Universitas Indonesia ini berobsesi menguatkan literasi kepemiluan Indonesia yang tak lepas dari sejarah. Menjadi Presiden Gerakan Intelektual Muda Indonesia (2016-sekarang) dan pengurus Forum Islam Progresif (2018), ia berkeyakinan Islam Indonesia bisa sesuai dengan prinsip kehidupan bernegara demokrasi. Amel biasa berkomunikasi melalui media sosial dan email amaliyahsalabi@gmail.com.

    Putusan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk Pelanggaran Administrasi Bersifat Final dan Mengikat

    Previous article

    Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Bisa Ditangani Bawaslu Daerah

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Berita