Berita

Kuasa Hukum Prabowo-Sandi: Tautan Berita Memenuhi Syarat Sebagai Alat Bukti

0

Kuasa hukum pasangan calon (paslon) presiden-wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Shalahuddin Uno, Denny Indrayana menjelaskan bahwa bukti-bukti yang disampaikan oleh pihaknya tak hanya berupa tautan berita, melainkan berupa surat, video, dan salinan peraturan yang dikeluarkan oleh presiden petahana, Joko Widodo atau Jokowi. Denny juga menegaskan bahwa tautan berita memenuhi syarat sebagai bukti persidangan.

“Tentang tautan berita, itu adalah bukti yang absah dan nilainya kami serahkan sepenuhnya kepada Majelis Konstitusi. Kami menilai tidak tepat kalau mengatakan tautan berita bukanlah alat bukti,” tegas Denny pada sidang pemeriksaan pendahuluan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Gambir, Jakarta Pusat (14/6).

Denny menyinggung Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang (UU) MK. Pada pasal tersebut, tautan berita masuk dalam kategori bukti surat atau tulisan atau petunjuk atau informasi yang dikirimkan dan diterima secara elektronik.

Lebih dari itu, Denny menyatakan tautan berita diambil dari media arus utama yang kredibilitasnya tak perlu diragukan, seperti Kompas, Tempo, Kumparan, Detik, Republika, Tirto, dan berbagai media massa arus utama lainnya. Dalam cara kerja media, sebuah berita tak akan dipublikasi tanpa terlebih dulu dilakukan verifikasi fakta atau pengecekan kebenaran.

“Isi berita tersebut mencermati sistem kerja yang telah ada. Dilakukan proses check and recheck. Hal ini menunjukkan bahwa berita memiliki nilai bukti sebagai pengakuan,” tandas Denny.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil membenarkan bahwa berita dapat dijadikan sebagai alat bukti petunjuk. Namun, tautan berita saja tak cukup untuk membuktikan telah terjadi kecurangan. Dibutuhkan alat bukti lain seperti surat yang menunjukkan adanya perintah mobilisasi atau suatu fakta peristiwa yang didalilkan pemohon.

“Harus dicari bukti lain yang punya relevansi dengan kecurangan pemilu, dan itu berkaitan dengan perolehan suara. Misal, ada dalil bahwa presiden petahana Jokowi menaikkan anggaran dana desa. Mesti dicari bukti surat atau semacamnya yang menerangkan kalau anggaran dana desa memang dinaikkan menjelang hari H,” jelas Fadli.

Pada sidang pemeriksaan pendahuluan, 177 alat bukti yang diserahkan oleh kuasa hukum pemohon telah disahkan oleh hakim MK. Namun, sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua MK, Anwar Usman, masih ada lebih dari 36 alat bukti yang belum ada bukti fisikn dan 2 alat bukti belum ada bukti aslinya.

AMALIA SALABI
Pegiat rumahpemilu.org, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Perempuan lulusan Sejarah Universitas Indonesia ini berobsesi menguatkan literasi kepemiluan Indonesia yang tak lepas dari sejarah. Menjadi Presiden Gerakan Intelektual Muda Indonesia (2016-sekarang) dan pengurus Forum Islam Progresif (2018), ia berkeyakinan Islam Indonesia bisa sesuai dengan prinsip kehidupan bernegara demokrasi. Amel biasa berkomunikasi melalui media sosial dan email amaliyahsalabi@gmail.com.

    Patuh Laporkan LPPDK, 9 Partai Belum Lengkapi Identitas Penyumbang

    Previous article

    Status Ma’ruf Amin dan LHKPN Jokowi-Ma’ruf Dipersoalkan di Sidang MK

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Berita