Berita

Muhammad Afiffudin: Beri Kami Akses Awasi Dana Kampanye

0

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta akses untuk mengawasi laporan dana kampanye peserta pemilu. Salah satunya yakni dengan memperoleh salinan laporan dana kampanye yang diberikan peserta pemilu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Di Perbawalsu, kita sebutkan bisa gak kita dapet copyan agar itu bisa jadi alat kita untuk secara langsung mengawasi laporan pencatatan dan pengeluaran dana kampanye? Jadi, kami sebagai pengawas punya bahan,” kata Anggota Bawaslu, Muhammad Afifuddin, di kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan (28/8).

Menurut Afif, dengan dibukanya akses kepada Bawaslu untuk memeriksa laporan dana kampanye peserta pemilu, Bawaslu dapat memeriksa status sumber sumbangan dana kampanye, membandingkan kesesuaian besaran sumbangan dana kampanye dengan besaran pajak penyumbang, dan memastikan jumlah sumbangan tak lebih dari yang diperbolehkan oleh Undang-Undang.

“Ya kita pastikan apakah sumber dana kampanye tidak berasal dari BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) dan sumber lain yang dilarang. Untuk calon anggota DPD, kami mesti memastikan sumbangan yang diterimanya tidak berasal dari simpatisan partai politik,” jelas Afif.

Selain itu, Bawaslu juga meminta dilibatkan pada proses penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP). Tujuannya yakni agar Bawaslu dapat bersikap apabila muncul tuduhan bahwa KAP bersikap parsial terhadap peserta pemilu yang bersangkutan.

“Agar kita bisa beropini kalau KAP dianggap berpihak dan seterusnya. Jadi, ada pengawasnya gitu. Selama ini kan jadi domainnya KPU,” tutup Afif.

AMALIA SALABI
Pegiat rumahpemilu.org, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Perempuan lulusan Sejarah Universitas Indonesia ini berobsesi menguatkan literasi kepemiluan Indonesia yang tak lepas dari sejarah. Menjadi Presiden Gerakan Intelektual Muda Indonesia (2016-sekarang) dan pengurus Forum Islam Progresif (2018), ia berkeyakinan Islam Indonesia bisa sesuai dengan prinsip kehidupan bernegara demokrasi. Amel biasa berkomunikasi melalui media sosial dan email [email protected].

    KPU Susun Aturan Verifikasi Partai

    Previous article

    KPU Masukkan Dua Informasi Tambahan di Form C6 untuk Pilkada Serentak 2018

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Berita